
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 448
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENGUBAH BENTUK TUBUH
Pertanyaan
Nama : M.A
Angkatan : 02
Grup : 88
Domisili : Kalimantan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Afwan Ustadz ijin bertanya.
Teman ana ini pertumbuhan ukuran payudaranya berbeda dengan wanita pada umumnya, jadi terlihat seeperti payudara laki-laki.
Yang mau ditanyakan, bagaimana hukum memperbesar payudara dengan alasan untuk menyamakan ukurannya itu?
Di samping itu juga untuk bisa menyenangkan hati suaminya, apa tidak termasuk merubah ciptaan Allah, Ustadz?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله.
Hukum asalnya adalah Hlharam apabila mengubah ciptaan Allah untuk memperindah penampilan, termasuk operasi implan payudara.
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah”.
(HR. Bukhari 4886).
✓ Namun dengar tujuan yang benar dan udzur (penyakit, dan untuk suami/menimbulkan ketidakharmonisan) tidak mengapa selama dalam petunjuk medis dan tidak membahayakan kesehatan.
“Maka BOLEH melakukan operasi tersebut untuk mengobati payudara. Jika tidak timbul bahaya pada tubuh wanita tersebut. Karena apa yang disebutkan merupakan penyakit yang harus disembuhkan sebagaimana ditunjukkan oleh banyak dalil-dalil syar’i.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/16, syamilah).
والله تعالى أعلم بالصواب
Januari 2022.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah