SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 478 – HUKUM ROBOT TRADING

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 478

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM ROBOT TRADING

  Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 02
Grup : 010
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Apa hukum robot trading, Ustadz ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله.

Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Jika pengertian robot trading adalah seperti di atas, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum jual beli saham itu.

Para ulama memperinci hukum jual beli saham.

1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah, seperti: perusahaan pertanian, industri, dan perniagaan. Apabila pada klausul peraturannya tidak terdapat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus bermuamalah dengan muamalah ribawi atau perkara haram lainnya, maka seorang Muslim diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli sahamnya.

2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (terlarang), seperti: perusahaan perbankan konvensional, serta perusahaan yang memproduksi atau memperdagangkan barang terlarang (misalnya: pabrik rokok dan minuman keras). Dengan demikian, seorang Muslim dilarang menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli sahamnya.
(Silakan lihat masalah ini pada kitab Al-Fiqh Al-Muyassarah, hal. 24, karya Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayar).

Maka jika saham yang diperjualbelikan saham yang mubah tidak mengapa memakai robot trading yang memudahkan kerja perusahaan.

Namun perlu menjadi perhatian agar seseorang lebih teliti dalam menggunakan alat bantu era modern, karena tidak sedikit pula yang memudharatkan dan merugikan.

والله تعالى أعلم بالصواب

Februari 2022.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button