
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 770
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM WARIS
💬 Pertanyaan
Nama : D
Angkatan : 2
Grup :T02-07
Domisili :Deli Serdang,Sumatera Utara.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Mengenai Hukum Waris
____
Orang tua laki-laki (bapak) sudah meninggal dunia, mempunyai 2 istri;
~Dari istri Pertama ada 5 orang anak keturunan
~dan istri ke-2, tidak mempunyai keturunan. Namun ada anak bawaan (tiri) 3 orang anak.
Saya baru tahu bahwasannya ada rumah dari Pernikahan yang ke- 2. Dan Rumah tersebut atas nama isteri ke-2. Yang mau saya tanyakan.
– Bagaimana hukum warisnya yang secara syar’i ? Mohon bimbingannya Ustadz,.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Istri-istri bersekutu dalam 1/8
Sisa harta dibagi untuk anak dari istri pertama.
jika ada anak laki laki bagiannya dua kali bagian anak perempuan.
anak tiri dari istri ke dua tidak mendapat warisan.
Rumah jika itu hibah dari Bapak semasa hidupnya untuk istri ke-2 maka rumah itu milik istri tersebut.
(maaf kasus contoh tidak bisa diberikan karena soalnya tidak lengkap)
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah