SBUMSBUM Ikhwan

N 061. HUKUM BEKERJA SEBAGAI EDITOR GAMBAR

HUKUM BEKERJA SEBAGAI EDITOR GAMBAR

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Fulan

Angkatan : 01

Grup : –

Domisili : –

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukum bekerja sebagai Freelancer dengan berjasa sebagai pengedit sebuah gambar? Pertanyaannya lebih ke arah jasanya.

Syukran jazaakumullaah khayran.

Jadi ini baru rencana usaha ana, ana menerima proyekan dari client, yang sekiranya fotonya mau dieditkan, begitu juga jasa desain comic yang otomatis ada mahkluk bernyawanya

Contoh macam-macam jasanya seperti,

Comic, Animasi, Design Grafis, Design Logo, Design Banner, Vector art, Ilustrasi.

Dan yang ana takutkan seperti di hadits Mutafaqun Alaih, adzab yang paling berat, yaitu tukang gambar

Dan di akhirat diminta untuk menghidupkan

Dan kalo misalkan, contoh ada client ana, meminta foto dirinya diedit menjadi efek yang lain itu gimana ya, Syaikh?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ولا حول ولا قوة إلا بالله.

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Adapun hukum foto maka hukum asalnya tidak boleh karena di sana ada larangan padanya.

عن عبدالله بن مسعود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنَّ من أشدِّ أهلِ النارِ عذابًا يومَ القيامةِ المصورينَ وقال وكيعٌ: أشدُّ الناسِ.

أحمد شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند أحمد ٦‏/٥٩ • إسناده صحيح

“Dari Shahabat Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Manusia yang paling berat adzabnya di neraka adalah tukang gambar/foto (hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnad dengan isnad yang shahih)”.

Hadist dari Abi Juhaifah bahwa Rasulullah bersabda :

لعن الله المصور

Allah melaknat tukang foto/gambar”.

Adapun mengedit foto menjadi efek tertentu yang ada maslahah (kebutuhan daruratnya) seperti foto untuk KTP, atau ijazah maka tidak masalah untuk mengedit foto tersebut.

Akan tetapi mengedit foto menjadi efek tertentu yang tidak ada kebutuhan darurat padanya maka yang lebih hati-hati adalah untuk meninggalkannya.

Dalam sebuah kaedah fiqhiyah dikatakan.

الضرورة تقدر بقدرها

Perkara yang penting/ butuh maka ditimbang sesuai dengan kebutuhan tersebut”

Artinya setiap perkara yang hukum asalnya haram akan tetapi di sana ada kebutuhan darurat untuk melakukannya, maka tidak masalah, selama itu sesaui kebutuhan dan tidak lebih dari yang dibutuhkan. Akan tetapi apabila bagian kepala dibuang maka hal itu bukan lagi dinamakan foto/gambar.

Sebagaimana hadits dari Shahabat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda,

الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة

Sesungguhnya foto/gambar itu adalah kepala, apabila kepala dibuang maka itu bukanlah foto/gambar”.

(Hadits riwayat Al Isma’ily dalam kitab Mu’jam Suyukh dan dishahihkan Al Bani dalam kitab Shahihul Jami’).

والله تعالى أعلم

13 Oktober 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS:grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button