SBUMSBUM Akhwat

T 027. HUKUM MENGIKAT RAMBUT SAAT SHALAT BAGI WANITA

HUKUM MENGIKAT RAMBUT SAAT SHALAT BAGI WANITA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ridha Angraeni

Angkatan : 01

Grup : 136

Domisili :

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarganya dan seluruh kaum Muslimin.

‘Afwan Ustadz, mau bertanya mengenai mengikat rambut bagi wanita ketika shalat. Apakah seorang wanita boleh mengikat rambutnya ketika shalat? Syukran.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Aamiin, wa laki bimistli ma da’aut.

Mengikat rambut dalam shalat untuk wanita tidak mengapa, adapun untuk laki-laki hukumnya makruh namun shalatnya tetap sah.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyah,

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

“Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Shalat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih. Namun jika seorang shalat dengan keadaan seperti ini, tetap sah”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109).

 

Pandangan tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam,

إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

“Permisalan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang”. (HR. Muslim dan yang lainnya).

 

Larangan tersebut hanya berlaku untuk laki-laki ketika shalat bukan untuk perempuan, sebagaimana yang dijelaskan Imam Malik rahimahullaah,

النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة

“Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat shalat saja”.

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110).

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Arif

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button