SBUMSBUM Akhwat

T 187. ISTRI HARUS TAAT KEPADA SUAMI DALAM HAL-HAL YANG MA’RUF

ISTRI HARUS TAAT KEPADA SUAMI DALAM HAL-HAL YANG MA’RUF

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ummu Abdillah

Angkatan : T01

Grup : 023

Domisili :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

  1. Apa hukumnya istri (di Jawa) yang tidak mau ikut pindah ke daerah asal suami (Sumatera) dengan alasan tidak mau jauh dari orang tua dan tidak cocok dengan mertua?
  2. Apa hukumnya suami yang tidak memberi nafkah bathin selama bertahun-tahun dengan alasan point pertama?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيك

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ummu Abdillah hafizhakillah di Jawa. Baarakallahu fiikum.

Sebelum menjawab pertanyaan dari Ummu Abdillah tersebut, kami ingin menyampaikan nasihat untuk para istri berikut ini:

Sesungguhnya seorang istri wajib taat kepada suaminya.

Setelah wali atau orang tua sang istri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana sabda Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ:

لو كنْتُ آمِرًا أحدًا أنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ ، لَأَمَرْتُ المرأةَ أنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِها

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (Hadits hasan shahih: diriwayatkan oleh at-Tirmidzi No. 1159, Ibnu Hibban No. 1291, dan Al-Baihaqi VII/291 dari Abu Hurairah).

Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut diatas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan istri kepadanya. Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh …” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (yakni dilarang) dan hukumnya haram. Sujud boleh dilakukan hanya kepada Allah semata.

Istri harus taat kepada suami dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, sedekah, mengenakan busana Muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru mendatangkan surga baginya, seperti sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang istri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk durga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”([Hadits hasan shahih: HR. Ibnu Hibban No. 1296 dari Abu Hurairah).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga:

…ونِساؤُكُمْ من أهلِ الجنةِ الوَدُودُ الوَلودُ العؤودُ على زوجِها، التي إذا غَضِبَ جاءتْ حتى تَضَعَ يَدَها في يَدِ زَوْجِها، وتقولُ: لا أَذُوقُ غَمْضًا حتى تَرْضَى.

“… Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan setia kepada suaminya yang jika suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata: ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha’.” (Hadits hasan: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir XIX/140, No. 307. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah No. 287).

Dikisahkan pada zaman Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ, ada seorang wanita yang datang dan mengadukan perlakuan suaminya kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ. Dari Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara perempuan dari bapaknya (yaitu bibinya) pernah mendatangi Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ karena suatu keperluan. Setelah ia menyelesaikan keperluannya, Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ bertanya kepadanya: “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab: “Sudah.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia pun menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali apa yang aku tidak mampu mengerjakannya.” Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ menegaskan:

فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya, karena suamimu merupakan surgamu dan nerakamu. ” [Hadits shahih: HR. Ibnu Abi Syaibah dan lainnya. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi].

Hadits tersebut menjelaskan perintah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi istrinya karena suami adalah surga dan neraka bagi istri. Apabila istri taat kepada suami, maka ia akan masuk surga, tetapi jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan istri terjatuh ke dalam jurang neraka. Nas-alullâhas salâmah wal âfiyah. Bahkan, di dalam masalah berhubungan suami-istri pun; jika si istri menolak ajakan jima’ (bersetubuh) dari suaminya, maka ia akan dilaknat para malaikat.

Demikian sebagaimana Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ bersabda:

إذا دَعا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إلى فِراشِهِ، فأبَتْ أنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْها المَلائِكَةُ حتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk jima’ /bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh malaikat hingga (waktu) Shubuh.” [Hadits shahih: HR. Bukhari No. 3237, 5193 dan 5194, Muslim No. 1436 dan lainnya].

Dalam riwayat lain disebutkan:

حتى ترجع

“Hingga ia kembali.”

Dan dalam riwayat lain (Ahmad dan Muslim) disebutkan:

حتى ترضى عنها

“Hingga suaminya ridha kepadanya.”

Adapun yang dimaksud “hingga kembali” yaitu sampai ia bertaubat dari perbuatan itu.

[Fat-hul Bari IX/294-295].

Dalam kesempatan lainnya, Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ bersabda:

… والذي نفس محمد بيده ، لا يرى المرأة حق ربها حتى ؤي حق زوجها ، ولو سألها نفسها وهي على قتب لم تمنعه

“… Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan sanggup menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya (untuk berhubungan intim) ketika berada di atas punggung unta, maka ia tetap tidak boleh menolak.” (Hadits shahih: HR. Ibnu Majah No. 1853 dan lainnya. Dari Abdullah bin Abi Aufa).

Menurut Islam, seorang istri dilarang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, yakni apabila suami berada di rumah atau sedang tidak safar. Berdasarkan hadits Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ yang artinya: “Tidak boleh seorang wanita puasa sunnah sedangkan suaminya ada (tidak sedang bersafar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya. Dan apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk suaminya.” (Hadits shahih: HR. Bukhari No. 5195, Muslim No. 1026 dan lainnya. Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ).

 

Dalam hadits tersebut terkandung setidaknya tiga faedah bagi para istri, yaitu:

  1. Dilarang puasa sunnah kecuali dengan izin suami.
  2. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa seizinnya.
  3. Jika seorang istri berinfak atau bersedekah, hendaknya dengan izin suami.

Dalam hadits ini juga seorang istri dilarang puasa sunnah tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah larangan haram sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللَّه.

An-Nawawi رَحِمَهُ اللَّه berkata:

“Hal ini karena suami mempunyai hak untuk bersenang-senang dengan istri setiap hari. Hak ini sekaligus menjadi kewajiban seorang istri untuk melayani suaminya dengan segera. Kewajiban itu tidak boleh diabaikan dengan alasan sedang melakukan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.” [Syarah Shahih Muslim VII/115].

Apabila istri berkewajiban mematuhi suaminya dalam melampiaskan syahwat, maka lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suami dalam urusan yang lebih penting dari pada itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللَّه mengatakan: “Pada hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari pada amalan sunnah, karena ia merupakan kewajiban bagi istri. Maka, melaksanakan kewajiban harus didahulukan dari pada melaksanakan amalan sunnah.” (Fat-hul Bari IX/296)

Agama Islam hanya membatasi ketaatan kepada Allah dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan Al-Qur-an maupun As-Sunnah sebagaimana dipahami generasi terbaik, yaitu Salafush Shalih.

Atas dasar itu, setiap perintah suami yang bertentangan dengan hal tersebut, tidak ada kewajiban bagi istri untuk memenuhinya, bahkan dia berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya itu dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Ketaatan istri kepada suaminya dalam kondisi demikian tidak bersifat mutlak, tetapi disyaratkan untuk taat selama perintah tersebut berada dalam koridor ketaatan dan tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah.

Jadi, apabila suami menyuruh istri berbuat kemaksiatan seperti melepaskan jilbab, meninggalkan shalat, menggaulinya pada saat haid atau pada duburnya, maka si istri tidak boleh mematuhinya. Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak boleh taat (kepada seseorang) dalam bermaksiat kepada Allah; ketaatan itu hanya ada pada perkara yang makruf.” [Hadits shahih: HR. Bukhari No. 4340, 7257, Muslim No. 1840 dan lainnya. Dari Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ]

Dari penjelasan di atas, maka dapat kami jawab pertanyaan Ummu Abdillah hafizhakillah sebagai berikut:

Yang pertama, berdosa jika ajakan suami tersebut kenyataannya penuh dengan kemaslahatan (kebaikan) bersama di dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga.

Yang kedua, tidak berdosa dan bahkan berpahala jika ajakan suami tersebut kenyataannya penuh dengan mudharat (keburukan). Dan semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik dan dari hati ke hati dengan suami, sehingga bisa diambil keputusan yang lebih maslahat.

Saran kami agar nafkah batin tersebut terpenuhi dengan baik, seperti ini:

Pertama, ikut tinggal bersama suami di Sumatera.

Kedua, bicarakan baik-baik kepada suami agar mau tinggal di Jawa bersama Ummu Abdillah membawa orang tuanya untuk tinggal bersama (ini untuk menjawab yang tadi katanya suami tidak mau jauh dari orang tua). Adapun alasan tidak cocok dengan mertua, kami jawab bisa diatur tinggalnya tidak terlalu dekat dengan mertua dan tentunya suami harus bertekad kuat dan dengan niat yang baik untuk memperbaiki hubungannya dengan mertua yang sebenarnya dari banyak sisi kedudukan mertua sama saja dengan kedudukan orangtua kandung.

Terakhir Ummu Abdillah dan orang-orang terdekat suaminya agar senantiasa memberikan nasihat yang baik kepada suaminya tersebut.

Wallahu a’lam.

Demikian semoga bermanfaat.

Referensi: Panduan Keluarga Sakinah, al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-syafi’i, tahun 2018, Jakarta.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

https://grupislamsunnah.com/official-account-grup-islam-sunnah/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button