SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 382 – Hukum Merubah Niat Di Tengah Sholat wajib atau Sunnah

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO :ย  382

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Hukum Merubah Niat Di Tengah Sholat wajib atau Sunnah

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Rasuly
Angkatan: N03

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz saya mau bertanya, waktu itu saya sholat dzuhur di musholla resto, saya sebelum dzuhur sholat rawatib Qobliya, ada yg ikut makmum dibelakang saya, awalnya satu kemudian ada beberapa, saya menyelesaikan sholat Sunnah saya, pertanyaan nya:

1) kalau dalam keadaan begitu, harusnya saya tetap Sunnah atau ganti niat sholat fardhu dzuhur?

2) saat itu saya tetap menyelesaikan sholat Sunnah saya, lalu ingin sholat fardhu dzuhur jamaah, bagaimana, apakah saya ikut jamaah yang tadi bermakmum ke saya? Atau saya sholat sendiri?
3) Saat itu saya menunggu jamaah selanjutnya tapi tidak ada, akhirnya saya sholat dzuhur jamaah dengan istri, afwan ustadz, tolong jelaskan bagaimana seharusnya kalau keadaan seperti itu?

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Merubah Niat Di Tengah Shalat.

Dari shalat fardhu ke shalat sunnahย Muthlaq,ย hukumnya terlarang.ย Contohnya ada seseorang sedang menunaikan shalat dzuhur sendirian kemudian ia melihat sejumlah orang yang mendirikan shalat dzuhur berjamaah.
Ia bermaksud merubah niat shalat dzuhur yang ia kerjakan menjadi shalat sunnahย Muthlaqย dan ingin menunaikan shalat dzuhur berjamaah maka hukumnya tidak boleh.

Dari shalat fardhu ke shalat fardhu jenis lainnya,ย hukumnya terlarang. Kedua shalat tersebut menjadi batal. Shalat yang pertama batal karena diputus niatnya sementara shalat yang kedua batal karena orang tersebut tidak berniat sejak awal (sebelum takbiratul ihram). Contohnya ada seseorang yang sedang shalat โ€˜asyar, ditengah-tengah shalat tiba-tiba ia teringat dirinya belum mengerjakan shalat dzuhur lalu ia bermaksud merubah niat shalat asar yang ia kerjakan menjadi shalat dzuhur maka hal ini tidak boleh.

Dari shalat sunnah ke shalat fardhu,ย hukumnya terlarang.ย Beralasan sebagaimana pada poin kedua diatas. Sebagai contoh ada orang melakukan shalat sunnah subuh dua rakaโ€™at (sunnahย qabliyyah) kemudian ia ingin merubahnya menjadi shalat subuh (shalat fardhu) maka hal ini hukumnya tidak boleh. Bahkan jika ia benar-benar merubah niatnya maka kedua shalat tersebut batal.

Dari shalat sunnahย Muโ€™ayyanย ke shalat sunnahย Muthlaq,ย hukumnya boleh. Hal ini dikarenakan dalam shalat sunnahย Muโ€™ayyanย terdapat unsur shalat sunnahย Muthlaqย (sebagaimana pengertian yang kami berikan diawal tulisan ini). Contohnya, seseorang berniat shalat sunnah dzuhur 4 rakaat, ditengah shalat ia mendengar iqamah sudah dikumandangkan kemudian ia merubah niat shalat sunnah 4 rakaโ€™at menjadi 2 rakaโ€™at karena ingin bersegera shalat dzuhur berjamaah maka hukumnya boleh.

Dari shalat sunnahย Muโ€™ayyanย ke shalat sunnahย Muโ€™ayyanย lainnya,ย hukumnya terlarang. Sebagai contoh seseorang yang sedang mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid kemudian ia hendak merubah niatnya menjadi shalat sunnah subuh maka hal ini tidak boleh. Jika ia memang benar-benar melakukannya maka kedua shalatnya batal sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
Dari shalat sunnahย Muthlaqย ke shalat sunnahย Muโ€™ayyan,ย hukumnya terlarang. Sebagai contoh seseorang yang sedang mengerjakan shalat sunnahย Muthlaqย dua rakaat tanpa niatย Muโ€™ayyanย (seperti halnya shalat sunnah dua rakaat sesudah wudhu) kemudian ditengah shalat ia ingin merubah niatnya menjadi shalat sunnah subuh (sunnahย Muโ€™ayyan) maka hal ini tidak boleh beralasan sebagaimana yang telah lalu.
Dari niat imam menjadi makmum,ย hukumnya boleh.ย Berdasarkan hadits โ€˜Aisyahย radhiyallahuโ€™anha, tentang kisah Abu Bakar mengimami para sahabat. Dalam hadits tersebut beliau menyebutkan, โ€œKetika ia (Abu Bakar) melihat Rasulullah datang, ia mundur. Nabiย shallallahu alaihi wassalamย memberi isyarat kepadanya seraya bersabda, โ€œTetaplah ditempatmuโ€. Beliauย shallallahu โ€˜alaihi wasallamย datang dan duduk di samping Abu Bakar. Maka Abu Bakar salat berdiri bermakmum kepada Rasulullahย shallallahu alaihi wassalamย sementara para sahabat lainnya mengikuti Abu Bakarย radhiyallahuโ€™anhuโ€œ. (HR. Bukhari dan Muslim

 

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย Dijawab oleh :Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button