SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 378 – Memahami Mahrom Atau Bukan Mahrom, Dalam Keluarga

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO :ย  378

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Memahami Mahrom Atau Bukan Mahrom, Dalam Keluarga

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan

Nama : Melly
Angkatan : 01
Grup : 042
Nama admin : Muhammad Djeffrie Supit
Nama Musyrif : Faris Abdunnasher
Domisili : Jawa Barat

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz,
Ada seorang laki-laki beristri 2. Istri ke 1 punya anak Perempuan dan dari anak perempuan tersebut punya anak perempuan (cucu dari si Laki-laki tersebut).

Istri ke 2 punya anak perempuan dan dari anak perempuan tersebut punya anak laki-laki (cucu juga dari si laki-laki tersebut)

Pertanyaannya;

Bolehkah Cucu Perempuan dan laki-laki tersebut Menikah? , artinya 2 cucu dari Satu Kakek yang memiliki 2 istri ?_

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bagi sicucu laki laki tersebut yg akan dinikahi adalah anak dari bibinya. karena ibu-ibu mereka bersaudara kandung .

Sepupu boleh dinikahi dan bukan mahrom baginya.

Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุฅูู†ูŽู‘ุง ุฃูŽุญู’ู„ูŽู„ู’ู†ูŽุง ู„ูŽูƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูŽูƒูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ุงุชููŠ ุขุชูŽูŠู’ุชูŽ ุฃูุฌููˆุฑูŽู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ูŠูŽู…ููŠู†ููƒูŽ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุฃูŽููŽุงุกูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุนูŽู…ูู‘ูƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุนูŽู…ูŽู‘ุงุชููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุฎูŽุงู„ููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุฎูŽุงู„ุงุชููƒูŽ

โ€œHai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.โ€ (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh Abdurrahman As-Saโ€™di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu),

ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc,M.Pd.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button