SBUMSBUM Ikhwan

N 063. HUKUM BERMUAMALAH DENGAN ORANG KAFIR

HUKUM BERMUAMALAH DENGAN ORANG KAFIR

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab) 

 

Pertanyaan

Nama : H. kasim

Angkatan : 01

Grup : 36

Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ana mau izin bertanya.

Ana punya teman yang diterima kerja di sebuah rumah sakit umum. Tapi rumah sakit tersebut memiliki lambang yang terdapat unsur tanda salib (umat Kristiani).

Tetapi rumah sakit tersebut tidak memiliki tuntutan dalam hal keagamaan. Karyawannya dibebaskan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Hanya saja permasalahannya ada pada lambang rumah sakit itu sendiri.

Di lambangnya terdapat unsur tanda salib, yang mana semua atribut dari rumah sakit itu terdapat lambang itu. Contohnya ada di seragam kerjanya, Ustadz.

Pertanyaannya, bagaimana seharusnya sikap yang diambil oleh teman saya? Beliau niatnya murni untuk bekerja, terlebih ini di bidang kesehatan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Adapun bermuamalah dengan orang kafir (non Muslim) maka secara asal hukumnya mubah selama tidak ada unsur yang melanggar aturan agama Islam dalam muamalah tersebut.

عن عبد الله – رضي الله عنه – قال: أعطى رسول الله صلى الله عليه وسلم خيبر اليهود: أن يعملوها، ويزرعوها، ولهم شطر ما يخرج منها.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan tanah khaibar kepada orang Yahudi agar mereka mengolahnya, menanamnya, dan mereka mendapat bagian dari panen tanah tersebut.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Seperti bekerja dengan Nasrani dalam dosa dan maksiat, atau bekerja untuk kemaslahatan agama mereka dan menjadikan seorang Muslim menjadi terhina di depan mereka maka hal ini tidak boleh.

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

Maka janganlah kalian tolong menolong dalam maksiat dan dosa” .

(QS. Al Maidah : 2).

Adapun bekerja dengan Nasrani (non Muslim) dalam hal kemaslahatan umum (seperti tenaga medis) maka hal ini boleh selama aktivitas seorang Muslim tidak dilarang dalam melakukan kewajibannya, seperti shalat fardhu, shalat Jum’at dan kewajiban yang lainnya.

(Al Mughni : 6/138, karangan Ibnu Qudamah).

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button