SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1068 –ย KHILAFIYAH TENTANG TANGAN BERSEDEKAP DAN MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT SHOLAT

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1068

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

KHILAFIYAH TENTANG TANGAN BERSEDEKAP DAN MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT SHOLAT

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama:K
Angkatan: T04
Grup : 052
Nama Admin : Eha Djulaeha
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Sulawesi Tengah

 

ุจูุณู’ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู…ู
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡

Izin bertanya Ustadz.
Mengenai gerakan shalat setelah bangkit dari rukuk.

1. Apakah kita harus bersedekap tangan kanan diatas tangan kiri atau tanpa bersedekap menurunkan tangan begitu saja ?

2. Dan tentang tahiyat akhir.
Apakah harus menggerakkan jari atau tidak ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุตู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู…ุง ุจุนุฏ.

1๏ธโƒฃ Masalah bersedekap saat bangkit dari rukuk dan irsal(menurunkanya) adalah masalah ijtihadiyah, karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Maka anda boleh mengambil salah satu sikap, tanpa kita menyalahkan yang berbeda dengan sikap kita.

a. Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata;

โ€œ Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia dapat melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap) .โ€
(Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah).

Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan,

ุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ู„ุง ูŠุถูŠู‚ ุฐู„ูƒ

โ€œSaya harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.โ€
(Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal.86).

b. Al-Imam al-Muhaddits asy-Syaikh Muqbil ibnu Hadi al-Wadiโ€™i rahimahullah pernah ditanya tentang pendapat yang kuat, terkait dengan peletakan kedua tangan pada saat berdiri iโ€™tidal.

Beliau menjawab, โ€œDalam masalah ini urusannya mudah, karena tidak ada dalil yang sahih lagi sharih (jelas), yang menunjukkan irsal dan yang menunjukkan sedekap. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan yang ini bidโ€™ah dan tidak bisa pula mengatakan yang itu sunnah. Akan tetapi, ini adalah masalah ijtihad. Siapa yang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, lalu meletakkannya di atas dadanya setelah bangkit dari rukuk, berarti ia telah mengambil keumuman dalil yang ada. Adapun yang melepas kedua tangannya (irsal) berarti ia juga telah mengambil dalil hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, yang kesimpulan maknanya menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam meletakkan tangan beliau yang kanan di atas tangan kiri beliau, tanpa ada penyebutan di atas dada.

Kemudian dinyatakan, tatkala ingin rukuk, beliau melepas kedua tangan beliau dan tidak ada penyebutan beliau mengembalikan kedua tangan (ke posisi sedekap) setelah rukuk.

Hadits yang lain dalam Musnad Ahmad menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam berkata tentang rukuk, โ€˜hingga setiap anggota kembali kepada persendiannyaโ€™, atau ucapan yang semakna dengan ini.

Adapun saya sendiri memilih posisi irsal, melepas kedua tangan setelah rukuk tanpa menganggap posisi sedekap sebagai bidโ€™ah dan tidak mengingkari orang yang mengamalkannya. Dalam masalah ijtihad yang di dalamnya tidak ada dalil, urusannya mudah. Wallahul mustaโ€™an.โ€
(Ijabatus Saโ€™il ala Ahammil Masaโ€™il, hlm. 500)

2๏ธโƒฃ Hal ini juga masuk kedalam ranah khilafiyah. Menggerakan jari saat tasyahud dalilnya shahih, walapun ada yang menganggap hadis itu syadz. Namun dibantah oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.

Syaikh al-Albani rahimahullah dalam _Tamรขmul Minnah_ mengatakan, โ€œSaya memandangย  bahwa kesendirian Zรขidah bin Qudรขmah dalam meriwayatkan anjuran menggerak-gerakkan jari (dalam Tasyahud) termasuk yang tidak boleh dihukumi dengan riwayat syรขdz.
(hlm 219)
Kemudian beliau merajihkan keabsahan hadits menggerakkan jari telunjuk dengan beberapa alasan. Diantaranya, kaedah :

ุงู„ู’ู…ูุซู’ุจูุชู ู…ูู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽูู’ูŠู

(Nash) yang menetapkan itu lebih didahulukan dari yang menafikan

Juga karena Wรขโ€™il radhiyallahu ‘anhu memiliki perhatian khusus dalam menukilkan tata cara shalat Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, apalagi tentang tata cara duduk beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dalam tasyahhud.
(lihat Tamรขmul Minnah hlm 220).

Jadi kita bisa mengkompromikan hadis-hadis tentang tasyahud dan bagi yang yakin menggerakan jari bisa diamalkan.

Maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang anda yakin. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya, karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama).

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ.

ย Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc, Mpd

Diperiksa oleh : …..

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button