SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1128 –ย DIBOLEHKAN MENGAMBIL UANG PELUNASAN HUTANG DARI PELAKU TRANSAKSI RIBA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1128

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

DIBOLEHKAN MENGAMBIL UANG PELUNASAN HUTANG DARI PELAKU TRANSAKSI RIBA

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Eriana Sagita
Angkatan: T04
Grup : 18
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Jawa Barat

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Afwan ana ingin betanya mengenai riba.

Ana mempunyai saudara, saudara ana ini meminjam uang kepada temannya. Setelah itu, ia mengganti uang temannya dengan hasil ribanya.

Apakah orang yang meminjamkan uang itu tetap mendapatkan dosa, karena uang yang digantikannya hasil riba?

Syukron katsiran atas jawabannya.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

Orang yang meminjamkan uang tersebut tidak berdosa mendapatkan kembalian hutangnya dari hasil riba peminjamnya.

Ada sebuah kaidah yang disebutkan para Ulama, seperti Syaikh Muhammad Utsaimin rohimahullah;
“Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).”

Dari kaidah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil kembalian hutang dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba.

Dahulu Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bermuamalah dengan para Yahudi pemakan riba.

ูˆูŽุฃูŽุฎู’ุฐูู‡ูู…ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ู†ูู‡ููˆุง ุนูŽู†ู’ู‡ู ูˆูŽุฃูŽูƒู’ู„ูู‡ูู…ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู

โ€œ Dan disebabkan mereka (orang-orang yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarangnya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. (QS. An Nisaa’: 161)

Walaupun kebiasaan mereka memakan riba, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menerima hadiah mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberinya hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi.

Jadi boleh bagi pemberi hutang menerima uang tersebut.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button