SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 289 – SOLUSI PERNIKAHAN YANG DIHALANGI ORANG TUA ATAU KELUARGA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 289

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SOLUSI PERNIKAHAN YANG DIHALANGI ORANG TUA ATAU KELUARGA

 Pertanyaan
Nama : Husnul Hotimah
Angkatan : 01
Grup : 083
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya.

Ana single usia 35 tahun, ana ingin sekali berumah tangga, tapi kendalanya selalu dari keluarga ana.

InsyaAllah ana sudah mengenal Sunnah walaupun ana masih harus banyak belajar, orang tua dan keluarga ana qadarullah belum mengenal Sunnah.

Sudah beberapa kali ada yang mau sungguh-sungguh dengan ana, tetapi orang tua ana belum pernah setuju. Pernah ana berta’aruf dengan ikhwan. Ini ikhwan salah satu yang tidak disetujui oleh orang tua dan keluarga ana. Beliau sungguh-sungguh dengan ana, insyaAllah agama beliau baik, bermanhaj salaf, tetapi beliau duda anak 4. Kalau ana gak mempermasalahkan dengan statusnya yang duda anak 4, yang penting bagi ana agama dan akhlaknya baik, bisa membimbing ana. Beliau ingin nazhor, tapi ditolak sama orang tua dan keluarga ana. Satu pun gak ada yang setuju dengan alasan duda anak 4, dan agamis. Kata orang tua ana cari yang agamanya biasa aja, jangan yang agamis. Yang penting shalat dan ngaji. Ikhwan ini berjanggut, laa isbal dan ingin nanti istrinya berniqab. Orang tua dan keluarga ana sudah diberi penjelasan tapi tetap tidak setuju, dikira itu ikhwan punya “aliran” dan suruh cari yang single. Katanya malu sama tetangga-tetangga, bakal jadi omongan orang dapat ikhwan begitu.

Ana begitu sedih Ustadz, akhirnya ana turuti kemauan orang tua ana untuk menolak ikhwan tersebut.

Ada lagi ikhwan yang sungguh-sungguh dengan ana, ini single dan usia lebih muda dari ana, insyaAllah agama beliau juga baik, dan sudah mengenal Sunnah, tapi orang tua dan keluarga ana juga gak setuju dengan alasan pekerjaan belum mapan.

Astaghfirullah.
Ustadz, ana harus bagaimana, apakah ana harus selalu menuruti keinginan orang tua ana, sedangkan usia ana udah tidak muda lagi, apalagi orang tua dan keluarga ana menolaknya pun bukan karena alasan syar’i.

Ana malu, Ustadz. Karena terkadang orang tua dan keluarga punya kriteria yang gak disesuaikan dengan keadaan. Sedangkan ana yang mau menjalankan pernikahan.
Sebagai anak ana harus bagaimana Ustadz?

Apakah harus tetap mengikuti keinginan orang tua?

Syukran, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Kualitas agama adalah suatu yang dinilai dalam pernikahan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) رواه الترمذي (1084) ، وحسنه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي” .

“Jika ada yang datang untuk melamar seseorang yang kalian ridha dengan agama dan akhlaknya maka nikahkanlah, kalau tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas”.
(HR. Tirmidzi: 1084 dan dihasankan oleh Al Baani dalam Shahih Sunan Tirmidzi).

🅰️ Tidak boleh bagi seorang wali –baik bapak atau saudara laki-lakinya- melarang wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki yang kufu’ yang Anda ridhai agama dan akhlaknya.

🅱️ Tidak boleh bagi seorang wali (baik bapak atau yang lainnya) menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya dengan seseorang yang dia tidak mencintainya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa

Sallam :
( لا تُنْكَح الأيم حتى تُسْتَأمر ، ولا تنكح البكر حتى تستأذن . قالوا : يا رسول الله وكيف إذنها ؟ قال : أن تسكت ) رواه البخاري (4843) ، ومسلم (1419)

“Seseorang yang belum menikah tidak boleh dinikahkan sampai dimintai pendapatnya, seorang gadis yang perawan juga tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya”.

Mereka berkata:

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah persetujuannya ?”.

Beliau menjawab: “Persetujuannya adalah diam”.
(HR. Bukhari: 4834 dan Muslim: 1419).

Seorang bapak hendaknya mengetahui hukum syar’i melalui fatwa yang terpercaya, atau melalui salah seorang ulama, atau para penuntut ilmu syar’i yang bisa dipercaya keilmuwan dan agamanya.

Solusi

1️⃣ Semua permasalahan harus banyak dikembalikan kepada Allah, merendahkan diri di hadapan-Nya dengan banyak berdo’a dan selalu berhusnuzhan kepada-Nya.

2️⃣ Meminta bantuan kepada yang bisa dimitai bantuan dari orang-orang baik dan shaleh untuk membantunya dalam mengubah pendapatnya dan beralih kepada hukum syar’i.

3️⃣ Jika Anda tetap tidak bisa meyakinkan bapak Anda dengan pilihan Anda, maka pendapat kami agar Anda bersabar, semoga Allah memudahkan Anda untuk mendapatkan ganti yang lain yang sesuai. Masalah pernikahan dengan seseorang tertentu bukan perkara yang pasti, berbakti kepada kedua orang tua dan memperlakukan mereka dengan baik adalah sesuatu yang pasti.

Semoga Allah Al Qoodir, Al Qodiir mentakdirkan jodoh terbaik kepada Anda.
Aamin yaa Mujiib.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button