SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 324 – BAGAIMANA STATUS TALAK YANG SAH?

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 324

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BAGAIMANA STATUS TALAK YANG SAH?

 Pertanyaan
Nama : Armada Sari
Angkatan : 02
Grup : 58
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Saya ibu rumah tangga berumur 27 tahun, suami 29 tahun sudah mempunyai anak perempuan berumur 1 tahun.

Semenjak menikah tidak ada ketenangan dalam rumah tangga saya dan suami.

Suami dan keluarganya sering mempermasalahkan hal-hal yang sebenarnya bisa dibicarakan dan dicari solusinya. Mereka selalu menggunakan dalil agama, sedikit-sedikit saya disebut durhaka. Suami juga sangat temperamen, kasar dan mau main tangan. Sering mengucap cerai ketika bertengkar. Selama menikah sudah lebih dari 10 kali mengucap cerai baik lisan maupun tulisan. Suami juga sering menghina saya dan keluarga saya.

Intinya suami dan keluarganya menuntut saya menjadi istri shalihah, mereka menggunakan dalil agama seperti surga suami ada pada orang tuanya tetapi setelah menikah, surga istri ada pada suaminya.

Saya dikata pembangkang untuk hal hal sepele. Padahal kalau dipikir saya tidak pernah melanggar aturan agama misal selingkuh, minum-minuman, dll.

Jadi selama menikah saya tertekan, apalagi saya awam tentang syari’at.

Suami sangat menuruti orang tuanya, tetapi saya dan anak saya dikesampingkan haknya.

Seperti dia diam-diam menyimpan uang, ternyata itu dalam rangka nabung untuk beli mobil untuk orang tuanya. Orang tuanya dulu menjual mobil untuk menutup utang. Ibu mertua selalu mengeluh sedih sudah tidak punya mobil. Dan suami ingin membahagiakan orang tuanya. Sedangkan kami masih kekurangan, terkadang dibantu orang tua saya. Kalau saya menasihati dikata saya tidak mendukung suami berbakti kepada orangtuanya. Suami juga selalu mengancam pulang ke rumah orang tuanya ketika bertengkar, dan beberapa kali pulang ke rumah orang tuanya. Tetapi orang tuanya seperti tidak menasihati karena hal tersebut berulang terjadi. Tidak menyelesaikan masalah tetapi malah pergi. Dan masih banyak saya merasa suami tidak adil.

Saya bingung kalau suami dan keluarganya paham agama mengapa tidak memperlakukan istri dan menantu dengan baik?

Terakhir kali kami bertengkar masalah saya cemburu karena suami ketahuan chat mesum dengan teman kantornya, dia ngakunya hanya bercanda tapi saya sudah lelah.

Saya menceritakan perilaku suami saya dan keluarganya kepada orang tua saya di depan suami saya. Saya akui saya salah tapi saya sudah tidak tahan menerima perlakuan mereka selama ini.

Lalu suami pergi dari rumah, kami sudah pisah rumah selama 6 bulan. Dan selama itu juga suami dan orang tuanya tidak ada itikad untuk membicarakan permasalahan rumah tangga kami, padahal dari pihak orang tua saya ingin bertemu. Mereka selalu beralasan.
Suami pun jarang menengok anaknya padahal kantornya dekat. Selama 6 bulan hanya menengok 2 kali. Suami bilang dia malu untuk datang.

Hingga akhirnya saya menggugat cerai ke PA, baru suami meminta untuk rujuk kembali. Dia meminta saya mencabut gugatan saya. Dan bersedia mempertemukan dua keluarga. Tetapi orang tua saya sudah kadung kecewa, Karena sikap kurang bertanggung jawab dari pihak suami.

Suami ngotot, dia bersedia konsul ke KUA atau Ustadz mana pun asal jangan sampai ke PA. Tapi saya pun sudah ragu akan ke-sah-an rumah tangga saya di hadapan Allah.

Selama berpisah saya jadi sadar selama ini saya jauh dari Allah.

Suatu ketika saya membaca surat Al Ikhlas saat shalat, entah mengapa saya merasa sangat pilu di hati dan saya menangis. Saat itu bahkan saya tidak tahu arti dari tiap ayatnya. Dan ketika saya membaca terjemahannya saya sadar saya sombong di hadapan Allah. Saya tidak meminta pertolongan Allah.
Dan saya jadi sadar bahwa segala sesuatu yang dilakukan haruslah hanya untuk Allah. Bukan untuk menyenangkan orang lain, apalagi mengharapkan balasan dari orang lain. Apapun itu. Saya sadar kenapa selama ini saya selalu merasa kecewa karena saya menggantungkan kebahagiaan saya kepada makhluk Allah. Saya salah karena tidak mengharap balasan kebahagiaan yang sebenarnya di akhirat.

Kekecewaan saya selama ini karena saya tidak benar-benar ikhlas kepada Allah. Saya pun menyadari kenapa saya mendapatkan suami
seperti itu karena saya pun bukan perempuan yg shalihah. Dan dari awal kami mengawali pernikahan dengan pacaran yang melampaui batas. Keluarga kami masing-masing pun tidak paham syari’at Islam yang benar. Terbukti kami dibolehkan pacaran dll.

Sekarang saya menyadari betapa syari’at Islam itu ada untuk membawa keseimbangan dalam hidup, membawa kepada keselamatan di dunia dan akhirat.

Di sini yang saya tanyakan adalah :

Bagaimana status pernikahan kami?

Apakah masih sah atau tidak karena sudah berulang kali terucap cerai, dan kami sudah pernah menonton video kajian YouTube tentang talak 3 tapi suami mengucap cerai lagi ketika bertengkar?

Suami berkata dia mau berubah, belajar agama bersama-sama tapi saya ragu terkait talak tersebut. Saya berusaha menghubungi Ustadz-Ustadz Salaf yang ada di kota saya namun tidak ada jawaban. Karena saya takut memutuskan sah atau tidak padahal saya tidak tahu ilmunya.

Semoga dengan saya bertanya melalui GIS ini saya mendapat titik terang.

Jika suami bersedia bertaubat saya merasa ragu karena ibu saya sudah tidak meridhai kami untuk kembali, dan saya memikirkan tekanan dari orang tua suami yang sedang terlilit utang dan mengandalkan suami untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan suami saya bekerja di hotel bintang 3, di mana sekarang saya menyesali kenapa dulu saya membolehkan suami bekerja di sana. Ada diskotik di dalamnya dan pergaulan teman kantornya yang jauh dari agama.Seperti gay, perbincangan mesum sudah biasa, istilahnya yang tidak mengikuti zaman dianggap ketinggalan. Dan suami masih berat meninggalkan pekerjaannya karena di pekerjaannya dia bisa mengambil untung diam-diam dari event yang diadakan di hotel itu dan saya takut jika saya dan anak saya memakan uang itu akan berakibat buruk terhadap pernikahan dan anak saya.

Oh ya saat ini sidang gugat cerai kami ditunda karena ada PPKM, makanya saya berusaha memanfaatkan kesempatan yang ada untuk bertanya kepada ustadz. Agar saya benar-benar yakin jalan yang saya tempuh adalah jalan yang paling benar. Dan saya minta nasihat untuk diri saya sendiri, karena jujur dalam hati saya merasa kasihan kepada suami, dan rasa sayang masih ada. Saya merasa kasihan karena dia tidak sadar bahwa dia sedang dalam situasi yang sebenarnya tidak baik untuk dia. Tidak ada yang menasihati dia untuk kembali kepada Allah.

Apa yang harus saya lakukan, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Semoga Allah Al Hasiib yang Maha Mencukupkan hamba-hamba-Nya memberikan kita kecukupan untuk masalah yang kita hadapi.

Cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan. Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya, ada dua:

Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut.

Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.

Akad jaiz atau akad ghairu lazim adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.

Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi’ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)

Cerai dalam keadaan marah
Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya sah jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Dan dia mengucapkannya dengan kalimat sharih.

Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.

Imam Asy-Syafi’i mengatakan,

“Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Al-Qur’an”.
(Fiqh Sunnah, 2:253).

Karena itu, suami tidak bisa beralasan, ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah’. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.

Adapun tidak sah jika marahnya di level ke-2 (akal tertutupi tapi tidak sampai total) dan level 3 (marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan).

Saran kami adalah Anti tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan agama tentang kasus Anti, terlebih suami kerja di tempat yang terdapat harta syubhat di hotel yang terdapat tempat maksiatnya.

Semoga Allah memberi taufiq dan hidayah dan kemudahan.

Adukan perkara Anti kepada Allah Al Kabir yang Maha Besar, karena betapapun seorang istri harus patuh kepada suami maka suami juga haram menyombongkan diri di depan istri.

(ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰ⁠مُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیࣰّا كَبِیرࣰا)

“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
[QS An-Nisa’ 34].

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button