SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 466 – HUKUM MENSTERILKAN HEWAN PELIHARAAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 466

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENSTERILKAN HEWAN PELIHARAAN

 Pertanyaan
Nama : Elika
Angkatan : 01
Grup : 117
Domisili : Surabaya

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah merahmati Ustadz, anggota GIS dan seluruh mukminin mukminat di muka bumi ini, Aamiin Yaa Rabb.

Kami memelihara seekor kucing jantan di rumah dan sekeluarga sangat menyayanginya, memenuhi semua kebutuhannya (makan + minum + kesehatan), kecuali kebutuhan biologisnya (kawin).

Dokter hewan yang merawat kesehatannya menyarankan agar si kucing disterilisasi saja dengan alasan kasihan tidak kawin, badannya akan lebih sehat / gemuk, & bulunya tidak rontok. Kami tidak memberinya pasangan betina karena tidak cukup luas ruang yang tersedia & khawatir repot jika nantinya beranakpinak.

Apa hukumnya mensterilkan hewan piaraan dengan alasan seperti di atas, Ustadz ?

Kami ingin apa yang kami lakukan itu bisa menjadi amal kebaikan, tapi kami juga takut dengan dosa kalau ternyata yang kami lakukan itu salah.

Mohon penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Mengkebiri binatang ada khilaf di antara para ulama,

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

“(Para ulama madzhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan:

Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya.

Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah:

Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”.

✓ Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan,

Di antaranya pertanyaan yang ditujukan kepada Ulama’ yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi,

“Apa pandangan Islam terkait mengebiri hewan?”

Mereka menjawab:

“Itu dibolehkan bila ada maslahatnya, ini berdasarkan dalil dalam masalah itu”.

(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/162 pertanyaan keempat dari fatwa No.6341)

Namun harus dipilih metode kebiri yang paling tidak menyakitkan untuk kucing tersebut.

Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudharat padanya juga dinyatakan pula oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.

Kesimpulan

Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat:

1. Terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ngada).”

2. Untuk menghindari bahaya yang nyata pada kucing tersebut, seperti sakit jika dibiarkan beranak

3. Populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak ada yang merawatnya.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button