SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 509 – HUKUM ZIARAH KUBUR KE MAKAM NON MUSLIM

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 509

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM ZIARAH KUBUR KE MAKAM NON MUSLIM

 Pertanyaan
Nama : Nurhayati
Angkatan : 03
Grup : 44
Nama Admin : Euis Siti Masyitoh /
Ummu Azhari
Nama Musyrifah : Ratih Widayanti
Domisili : Bali

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

1. Mertua saya non Muslim dan sudah meninggal, di saat meninggalnya, saya dan suami berhalangan datang, apakah boleh suatu saat nanti kami mengunjungi makamnya tanpa bawa bunga dan tanpa do’a hanya datang saja ??

2. Bagaimana hukum bagi waris antara saudara satu ayah beda ibu ? Karena saya terlahir dari seorang duda dan janda yang ketika orang tua saya menikah masing-masing membawa anak 1, saudara saya yang satu ayah adalah laki-laki, dan mas ini sudah minta warisan sama ayah ketika menikah padahal ayah waktu itu belum sepuh dan sekarang ayah saya telah memasuki usia senja, mas saya ini minta lagi warisan padahal sebelumnya sudah diberikan, apakah ayah harus memberikan lagi warisan untuk mas saya padahal ayah telah memberikannya untuk saya ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

1️⃣ Ziarah ke kuburan orang kafir diperbolehkan hanya untuk mengambil ibroh (pelajaran) bukan untuk memberikan salam dan do’a. Bahkan terdapat hadits yang membolehkan memberikan kabar dengan neraka.

2️⃣ Terkait harta yang dibagikan sebelum wafat ayah Ukhty, maka ada beberapa yang perlu diperhatikan :

1. Harta tersebut hukumnya hibah (pemberian)
2. Bukan hukum warisan
3. Hibah setiap anak harus mendapatkan haknya sama jumlahnya.
4. Warisan dibagikan setelah meninggalnya orang tua, bukan ketika masih hidup.
5. Maka harta ayah Ukhty hukumnya hibah dan Ukhty harus mendapatkan bagian yang sama banyak dengan kakak Ukhty.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button