SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 557 – HUKUM WANITA MENIKAH TANPA WALI NASAB

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 557

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM WANITA MENIKAH TANPA WALI NASAB

  Pertanyaan
Nama : Wina
Angkatan : 02
Grup : 38
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Teman ana mau menikah, tetapi dia dikasih tahu sama saudaranya kalau ibu bapaknya yang sekarang bukan orangtua kandungnya. Ibu kandungnya sudah meninggal sedangkan bapak kandungnya masih hidup. Tetapi orangtua yang sekarang ketika ditanya kebenarannya malah mengelak dan marah pada saudara yang memberi tahu ke teman saya ini. Malah jadi berselisih keluarga.

Pertanyaannya bagaimana pernikahannya nanti jika bukan bapak kandungnya yang menjadi wali apakah sah atau bagaimana? Karena dia sendiri tidak diberi tahu tentang bapak kandungnya, siapa dan ada di mana.

Barakallahu fiik, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Kami ingin menanyakan kepada Anda, teman Anda tersebut laki atau perempuan? Jika teman Anda laki-laki selesai urusannya karena yang perlu wali adalah pihak mempelai wanita, adapun mempelai laki-laki tidak.

Namun jika teman Anda wanita maka harus memiliki wali kalau tidak ada nikahnya tidah sah.

Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:

لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.”
(HR. Abu Daud 1785, Turmudzi 1101, dan Ibnu Majah 1870).

Dan Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal.
(HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021).

Maka saran kami datanglah ke pihak KUA nanti pihak perwalian akan berpindah ke wali hakim jika tidak ada dari wali nasab.

Sebagimana Nabi ﷺ bersabda:

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali”.
(HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Tirmidzi 1021)

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah

Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button