SBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 579 – HUKUM MEMBELI PRODUK YANG MENGANDUNG GELATIN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 579

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBELI PRODUK YANG MENGANDUNG GELATIN

 Pertanyaan
Nama: Fauziah Salsabil Busro
Angkatan : 02
Grup : 03.
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz.

Bagaimana hukumnya membeli produk bukan minuman atau makanan yang mengandung gelatin di dalamnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis.
Pendapat ini merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh Internasional, di antaranya:

1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) Keputusan No. 23 (11/3) Tahun 1986 sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri Islami di Washington yang berbunyi:

Soal ke-XII :

Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yang diekstrak dari babi dalam persentase yang sangat kecil, apakah boleh menggunakan ragi dan gelatin terebut?

Jawab:

Seorang Muslim tidak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin yang berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang disembelih sesuai syari’at mencukupi kebutuhan mereka” [9]

2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam Islami) yang berpusat di Mekkah (No. 3, rapat tahunan ke-15) tahun 1998, yang berbunyi:

“Himpunan Fiqh Islami yang bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dalam rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa:

“Gelatin adalah sebuah zat yang banyak digunakan untuk pembuatan makanan dan obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan;

Memutuskan :

“Boleh menggunakan gelatin yang berasal dari sesuatu yang mubah, dari hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dan tidak dibolehkan menggunakan gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram, seperti; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda haram lainnya”.

Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi gelatin yang halal’. [10]

3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (No Fatwa : 8039), yang berbunyi:

“Gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram seperti babi, hukumnya haram” [11].

Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar para Ulama Fiqih kontemporer.

Para ulama ini beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yang merupakan perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada pada kolagen babi sebelum dipisahkan, ini menunjukkan bahwa proses yang terjadi hanyalah pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara mutlak.

Dengan demikian, menjual segala barang/produk yang salah satu bahan dasarnya adalah gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya merupakan harta haram, demikian juga diharamkan seorang dokter untuk memberikan resep obat-obatan yang mengandung gelatin babi. Sekalipun keberadaan gelatin hanya sebagai bahan campuran, hukumnya juga tetap haram, berdasarkan sabda Nabi:

إِذَا وَقَعَتْ الْفَارَةُ فِي السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَا ئِعًا فَلا تَقْرَ بُوهُ

“Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus dan bagian minyak samin yang beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair maka jangan engkau dekati!”
[HR. Abu Daud dan Nasa’i, derajat hadits ini Hasan].

Dari hadits di atas dipahami bahwa haram mendekati minyak cair yang bercampur najis, dan menjual minyak yang najis berarti mendekatinya maka hukumnya jelas haram.

Begitu juga haram hukumnya menjual makan olahan dan obat-obatan yang telah bercampur najis (babi), karena tidak dapat dipisahkan lagi antara najis (babi) dan bahan baku lainnya yang halal.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button