SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 590 – HUKUM MEMBUAT FLASHCARD ANIMAL

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 590

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBUAT FLASHCARD ANIMAL

  Pertanyaan
Nama : Qonita
Angkatan : 01
Grup : 079
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya.

Ana sedang berencana membuat flashcard animal, ini ana buat sendiri dengan leher ana penggal dan tanpa mata, apakah masih dalam bentuk terlarang?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Telah datang nash tentang larangan menggambar gambar makhluk bernyawa.

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari No. 5950, Muslim No.2109).

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian buat ini.”
(HR. Bukhari No.5951, Muslim No. 2108).

Namun dibolehkan seseorang menggambar jika tidak sempurna bentuknya. Sebagaimana datang sebuah hadits dari Shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah”.
(HR. Al Baihaqi No.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh No. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah No.1921).

Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash-shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash-shurah.

Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika:

1). Tidak ada kepalanya
2). Ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya

Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله

“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas seperti yang memiliki anggota tubuh yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button