SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 921 –ย Permasalahan Anak Angkat

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO :ย  921

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Permasalahan Anak Angkat

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan

Nama : Novita
Angkatan: T04
Grup : 052
Nama Admin : Eha Djulaeha
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Palu, Sulteng

๐Ÿ“จ TANYA USTADZ โ“

ุจูุณู’ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู…ู
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡

Izin bertanya Ustadz,
Saya mempunyai seorang anak angkat laki-laki yang kami rawat dari saudara kandung suami saya/ipar saya. Kami rawat sejak umur 6 bulan dan sekarang umurnya sudah 3 tahun lebih.

Awalnya ayah ibu kandungnya memberikan, karena keadaan ekonomi. Waktu itu ibunya masih ingin bekerja. Sewaktu saya mengambil anak ini, ayahnya sendiri yang memberikannya.

Beberapa bulan kemudian, istrinya meminta kembali anaknya. Dengan alasan keluarganya marah dan ingin memutus silaturahim kepadanya. Karena anaknya diberikan kepada saya. Tetapi karena posisi kami sangat jauh membutuhkan waktu dan uang yang banyak, jika harus mengantar anak ini. Jadi kami mengatakan, belum bisa.

Istrinya terus mendesak, tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena suaminya dan suami saya mengatakan tak usah dihiraukan perkataan dia.

Saya terus meminta suami saya untuk mengembalikan, Tapi karena memang butuh waktu dan biaya yang banyak, sementara kami belum punya.

Istrinya terus chat kata-kata buruk kepada saya dan akhirnya lama kelamaan dia diam.

Beberapa lama istrinya chat ke saya, bahkan dia telah mengikhlaskan anaknya, karena mereka telah memiliki anak kedua. Dan waktu itu saya telah memiliki hubungan baik dengan istrinya.

Karena kondisi ekonomi, kami biasa membantu mereka mengirimkan uang dan pakaian. Sampai keadaan suaminya/ipar saya terlilit hutang besar dan kami telah coba membantu. Namun hutang-hutangnya belum bisa diselesaikan.

Keluarga dari istrinya mau bersedia memberikan bantuan/pinjaman uang kepada ipar saya, dengan syarat anaknya harus kembali.

Akhirnya karena terdesak, kedua orang tua kandung anak saya meminta kepada saya untuk meminjam sementara anaknya. Untuk diperlihatkan kepada keluarga dari istrinya, sehingga mereka mendapat uang untuk melunasi hutang-hutang mereka. Tetapi mereka berjanji akan mengembalikan.

Akhirnya dengan terpaksa saya membawa anak ini ke mereka. Tetapi sampai disana ternyata saya dibohongi.

Keluarga dan istri ipar saya merebut anak ini secara paksa. Sementara ipar saya tetap bersedia mengembalikan.
Dan sampai saat ini keluarga istri ipar saya tidak memberikan bantuan kepada mereka.

Saudara ipar saya berniat ingin mengembalikan anak ini kepda saya, karena alasannya ini demi kebaikan anak ini. Karena dia percaya anak ini bisa tumbuh dan mendapat pendidikan yang baik jika bersama kami.

Bagaimana hukumnya jika saya menerima kembali anak ini ?
Syukron ustadz

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุตู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู…ุง ุจุนุฏ.

๐Ÿ“„Hukum anak angkat atau adopsi dalam islam tidak boleh dinisbatkan kepada orang tua angkat. Dia harus di nasabkan ke ayah kandungnya.

Allah Ta’ala berfirman

{ุงุฏู’ุนููˆู‡ูู…ู’ ู„ูุขูŽุจูŽุงุฆูู‡ูู…ู’ ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู‚ู’ุณูŽุทู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆุง ุขูŽุจูŽุงุกูŽู‡ูู…ู’ ููŽุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ูŠู†ู ูˆูŽู…ูŽูˆูŽุงู„ููŠูƒูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ูููŠู…ูŽุง ุฃูŽุฎู’ุทูŽุฃู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ู ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ู…ูŽุง ุชูŽุนูŽู…ูŽู‘ุฏูŽุชู’ ู‚ูู„ููˆุจููƒูู…ู’ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุง}

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
( QS Al-Ahzaab: 5 ).
Dalam kisah sejarah islam, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam mengangkat Zaid Bin Haritsah menjadi anak angkat, yang dahulu Zaid bin Haritsah adalah tawanan perang dan kemudian dibeli dan diberikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam.

Dalam perjalanan waktu keluarga kandung dari Zaid bin Haritsah mengetahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengadopsinya. Setelah itu Nabi menyuruh memilih apakah mau ikut hidup bersama Nabi atau bersama keluarganya. Namun Zaid memilih hidup bersama Nabi.

๐Ÿ“˜Hukumnya apabila anak tersebut kembali kepada pangkuan ukhty dan hal tersebut lebih baik dalam pendidikan maka diperbolehkan selama anak tersebut ridho.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ
ุฃูˆู„ูŠุงุก ุฑู…ุถุงู†

ย Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Diperiksa oleh : …..

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button