![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 962
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
NAFKAH
๐ฌ Pertanyaan
Nama : Khadijah Ummu Syifa
Angkatan : 04
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Grup : 08
Domisili : Pekanbaru
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Izin bertanya Ustadz ,
1๏ธโฃ Bagaimana Sikap seorang istri kedua dengan kondisi suaminya yang tidak mau membantu membiayai sekolah anak-anak kandungnya ?
Sementara si istri tidak di perbolehkan bekerja dan tidak diberi modal untuk membuat produk jualan.
Serta ayah kandung anak-anak, sama sekali tidak tahu kabarnya di mana.
2๏ธโฃ Apakah harus membiarkan anak-anak tersebut tidak bersekolah ataukah bercerai ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงูููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู ุงููู
1๏ธโฃSeorang suami yang telah mengambil perjanjian melalui akad nikah maka dia berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya. Dalam hal ini ada istri kedua dan anak-anaknya. Apabila sang suami tidak memberikan nafkah maka ia berdosa. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
ููู ุจุงูู ุฑุก ุฅุซู ุงู ุฃู ูุถูุน ู ู ูุนูู
Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya (HR. Ahmad)
2๏ธโฃKetika sang suami tidak memberikan nafkah maka boleh bagi ukhty untuk mengajukan khulu (gugat cerai) kepada sang suami. Para ulama membolehkan bagi istri apabila suami melakukan kondisi yang disebutkan diatas.
Jangan telantarkan anak-anak ukhty dengan tidak bersekolah maka berusaha dan bekerja semampu ukhty untuk dapat menyekolahkan anak-anak ketika sang suami tetap tidak memberikan biaya pendidikan anak.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty dan kaum muslimah lainnya.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ย Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu,Lc.
Diperiksa oleh : ….
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah