SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 197 – Asuransi Yang Sesuai Syari’at

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 197

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Asuransi Yang Sesuai Syari’at

  Pertanyaan
Nama : Agung Royat
Angkatan: 2
Grup : 36
Nama Admin : Abu Panji
Musyrif : Adi
Domisili : Tangerang

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz. Perusahaan tempat saya bekerja memberikan pilihan kepada saya, apakah mau diikutsertakan ke Asuransi Swasta sebagai benefit kesehatan untuk karyawan. Yang saya ketahui, saya tetap boleh bekerja di tempat ini jika asuransi dan benefit lainnya yang bertentangan dengan syari’at sifatnya dipaksakan dan hanya mengikuti selagi bidang perusahaan merupakan bidang yang halal.

Namun bagaimana dengan kasus perusahaan saya ini yang memberikan pilihan kepada saya? Apakah saya harus menolak atau boleh menerima dan menggunakan asuransi swastanya sebatas premi yang dibayarkan untuk saya?

بارك الله فيكم

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Asuransi secara syari’at ada terlarang dan ada yang dibolehkan.

Adapun asuransi yang terlarang dalam agama Islam adalah Asuransi Konvensional yang didalamnya ada akad ghoror, riba, judi dan menggunakan harta orang lain tanpa hak/izin dari pemiliknya.

Alasan Asuransi Konvensional terlarang adalah :

1. Asuransi sama dengan judi.
2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
4. Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis. Apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi, premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
5. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

Adapun asuransi yang dibolehkan dalam Islam adalah Asuransi Ta’awun.

Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat Shunduq, lalu mereka menyerahkan sejumlah uang, yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut, maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan manajemennya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk Ta’awun (saling tolong menolong).
(Kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291).

Adapun ciri-ciri Asuransi Ta’awun adalah :

1. Tujuan dari Asuransi Ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.

2. Akad Asuransi Ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.
3. Dasar Fikroh Asuransi Ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut di antara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka

4. Pada umumnya Asuransi Ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).

5. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di Shunduq (simpanan) Asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.

Maka apabila asuransi yang dijelaskan di atas ternyata Asuransi Konvensional maka tentu hal ini diharamkan sebagaimama yang telah dipaparkan.

Akan tetapi apabila asuransi yang dimaksudkan di sini adalah Asuransi Ta’awun maka hal ini dibolehkan selama syarat dan cirinya terpenuhi.

والله تعالى أعلم بالصواب.

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button