SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 211 – Hukum Niat Berqurban Untuk Diri Sendiri Serta Keluarga Yang Sudah Meninggal

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 211

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Niat Berqurban Untuk Diri Sendiri Serta Keluarga Yang Sudah Meninggal

Pertanyaan

Nama : Rifq Saifullah

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ustadz izin bertanya.

Bolehkah seseorang berqurban satu kambing diniatkan untuk diri sendiri dan untuk kedua orang tua dan adiknya yg sudah meninggal ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Berkurban pahalanya untuk diri sendiri dan kelurga hal tersebut pernah di contohkan oleh Nabi Shalallahu’alahi wa sallam

اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ

Sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu, kurban dari Muhammad dan umatnya. Kemudian Beliau menyebut asma Allah, bertakbir lalu menyembelihnya.
Adapun bagi orang yang meninggal juga di bolehkan sebagaimana
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan,
“Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”
Jawaban para ulama Al-Lajnah,
“Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,

إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”

Berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya. Pertanyaan nomor dua, dari fatwa nomor 1474, ditandatangani oleh ketua Al-Lajnah saat itu:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.

والله تعالى أعلم

 DIJAWAB OLEH:

Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I oleh

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button