SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 307 – Warisan

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 307

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Warisan

 Pertanyaan
Nama: Ghaffar Rizqi
Angkatan: 03
Grup : N11
Nama Admin : fazhar suryono putra
Nama Musyrif : abu hasan
Domisili : Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz, ada seorang ibu meninggal dan meninggalkan harta berupa 1 buah rumah. Adapun anak-anaknya sebanyak 6 orang (2 laki2 dan 4 perempuan).
Ada rencana dari anak-anaknya rumah tersebut mau diwakafkan, tetapi berhubung satu dan lain hal tidak jadi diwakafkan.
Rumah tersebut disepakati jadi rumah tahfidz Qur’an yg dikelola bersama dan duduk kakak tertua sebagai ketua pengelola.
Setelah berjalan sekian tahun , ada rencana rumah tersebut mau dijual, oleh karena rumah tersebut sudah tua dan tidak ada biaya utk merenovasi, (rumahnya cukup besar).

Hal ini ditentang oleh kakak tertua ( yg menjadi ketua pengelola sekarang) dengan alasan kita akan berdosa kalau menjual rumah tersebut karena sudah kita wakafkan ke Allah. Sebagaimana poin di paragraf sebelumnya, tidak jadi diwakafkan. Hanya secara lisan saja. Tidak tertulis.
Pertanyaannya, benarkah demikian ? Apa sebaiknya yang harus dilakukan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jika dari ahli waris termasuk suaminya sudah sepakat di wakafkan untuk dakwah atau untuk sekolah maka tunaikanlah sebagaimana Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ الْمَدِينَةَ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ وَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا ؟ قَالُوا : لَا ,وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di Madinah, Beliau menyuruh agar membangun masjid. Lalu Beliau berkata,”Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari].

Berdasarkan hadits di atas, jelaslah bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sala untuk dibangun masjid, dan wakaf termasuk amal jariyah (yang mengalir terus pahalanya). Namun jika diantara ahli waris tersebut tidak sepakat maka tidak sah wakaf tersebut dan sikap yang benar membagikan harta warisan kepada ahli warisnya.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh :

Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button