SBUMSBUM Ikhwan

SBUM NOMOR 146 – Hukum Bekerja Di Tempat Non Syariah Berakibat Jarang Sholat Berjamaah

╔══❖•ೋ°📥° ೋ•❖══╗

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

╚══❖•ೋ°📤° ೋ•❖══╝

NO : 146

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 Kumpulan Soal Jawab SBUM
⏩ Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

✉️ Judul bahasan
Hukum Bekerja Di Tempat Non Syariah Berakibat Jarang Sholat Berjamaah

💬 Pertanyaan
Nama : Syahrizal
Angkatan : 02
Grup : 05
Nama Admin : Fazhar Suryono Putra
Nama Musyrif : Yuni Pramono

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Assalamu’alaikum ustadz…
Izin bertanya:

1. Saya sekarang bekerja di sebuah toko, bekerja sama dengan leasing Non syariah.
Bagaimana hukumnya?

2. Jam kerja saya dari jam 8 pagi sampai jam 10 malam, saya sering meninggalkan sholat berjamaah dimesjid dikarenakan toko tidak ada yg jaga, mohon pencerahannya atau jalan keluarnya ustadz ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

➖➖➖➖➖✒

👤 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan pertama hukum saudara bekerja di sebuah toko yang berkerjasama dengan leasing non syariah pada asalnya di bolehkan sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
“dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya…”
(Qs. Al-Baqarah: 282)

Berdasarkan ayat tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh selama tidak yang menghatarkan kepada keharaman.

Jawab Pertanyaan kedua jika usaha anda yaitu dengan menjaga toko menjauhkan dari ketaatan kepada Allah maka tinggalkanlah perkerjan itu cari pekerjaan yang lain tidak menggangu ketakwaan saudara kepada Allah.

والله تعالى أعلم

➖➖➖➖➖✒️

✒ Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

═══════ ° ೋ• ═══════

📣 Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button