SBUMSBUM Akhwat

T 008. MEMINJAM UANG UNTUK MEMBELI MAHAR

MEMINJAM UANG UNTUK MEMBELI MAHAR

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Yana Votna

Angkatan : 01

Grup : 049

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Saya izin bertanya..

Bagaimana jika seorang ikhwan ingin menikahi seorang akhwat namun uang untuk membeli maharnya hasil meminjam dari kerabatnya, apakah tetap sah??

Dan apakah ketika mengucapkan akad disebutkan mahar tersebut pinjaman (maksudnya, tidak dibayar tunai)?

Mohon pencerahannya, Ustadz.. 

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Baarakallahu fiikum.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Yana Votna hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu).

Iya, benar sekali mahar tersebut tetap sah. Dan pada saat ijab qabul (akad nikah) tidak perlu disebutkan pada misalnya: “Tidak dibayar tunai”, karena bertentangan dengan kenyataan. Sebab yang terjadi adalah si calon mempelai pria itu ‘kan meminjam dana dari temannya untuk membeli mahar, ini berarti dia berutang kepada temannya dan bukan berutang kepada calon mempelai wanitanya.

Dengan demikian tidak mengapa ketika akad tersebut disebutkan: “Dibayar tunai!”.

Wallahu ‘alam. Wallahul muwaffiq.

Referensi:

  1. Pernikahan & Hadiah Untuk Pengantin, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan
  1. Panduan Keluarga Sakinah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’i

 

Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin. 

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button