SBUMSBUM Akhwat

T 011. HUKUM TAHLILAN

HUKUM TAHLILAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Farah Mitha Syahrani             

Angkatan : 01

Grup : 005

Domisili :

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Ustadz, apakah hukumnya wirid?

Mohon maaf sebelumnya kalau salah, tapi yang saya tahu memang wirid itu bid’ah, tapi menurut salah satu ustadz di lingkungan saya, memang bid’ah tetapi bid’ah yang menuju ke arah kebaikan karena bisa menyambung silaturahim. 

Mohon penjelasannya, Ustadz. 

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Barangkali yang dimaksud ukhti Farah hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu) adalah hukum tahlilan (selamatan kematian) & bukan hukum wirid.

Jawaban ringkasnya adalah benar seperti yang sudah ditegaskan oleh ukhti bahwa hukumnya adalah bid’ah karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para Shahabat radhiyallahu ‘anhum, para Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta imam madzhab yang empat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Annas, Imam Asy-Syafi’i & Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah tidak pernah mengamalkannya.

Adapun yang sesuai dengan tuntutan syari’at berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, kewajiban orang yang hidup terhadap orang yang telah wafat yakni:

  1. Memandikannya
  1. Mengkafankannya
  1. Menshalatkannya
  1. Menguburkannya

 

Berdasarkan hadits-hadits yang shahih bisa juga:

  1. Kalau posisi kita sebagai anak & kita sudah pernah Haji dan Umrah, maka kita pun bisa membadalkan Haji & Umrah untuk orang tua kita yang telah meninggal dunia, bisa juga membayarkan puasa nazar & juga yg terpenting tetap menyambung hubungan kekeluargaan & persahabatan orang tua kita

Bahkan setiap amal shalih & ibadah kita yang kita kerjakan dengan ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, selain kita mendapatkan pahala, pahala kita mengalir secara otomatis kepada kedua orang tua kita tanpa sedikit pun mengurangi pahala kita. 

 

  1. Jikalau kita sebagai anak & sahabat, maka kita bisa mendo’akan dan bersedekah dengan niat atas nama si mayit tersebut.

Adapun pernyataan: 

“Memang bid’ah tetapi bid’ah yang menuju ke arah kebaikan karena bisa menyambung silaturahim”, maka ini bisa kami jawab dari beberapa sisi:

  1. Dalam kita melakukan ritual ibadah agar amal kita tersebut diterima oleh Allah Ta’ala, para ulama sepakat haruslah memenuhi dua syarat (ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah), karena tidak ada contohnya maka kita harus tinggalkan.
  1. Beribadah dengan modal niat baik saja tidaklah cukup, karena niat yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar, yakni cara yang sesuai dengan contoh dari Rasulullah dan para Shahabatnya. Adapun tahlilan/selamatan kematian pada hari ke-1, 3, 7, 40, 100, setahun & 1000 sama sekali tidak ada perintahnya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta contoh dari para Salafush Shalih (Shahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta imam madzhab yang empat).
  1. Menurut pendapat yang paling kuat, yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih sama sekali tidak ada bid’ah hasanah untuk ritual peribadahan. Yang ada hanya di dalam perkara-perkara keduniaan saja.

Untuk lebih luas & jelasnya tentang hal ini silakan baca buku-buku di bawah ini:

  1. Risalah Bid’ah (Memuat 500-an Macam Bid’ah Yang Umumnya Diyakini & Diamalkan Kaum Muslimin Setiap Hari), Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah Bin Abi Sufyan
  1. Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa Ilaihi, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah Bin Abi Sufyan
  1. Hukum Tahlilan Menurut Empat Mahdzab & Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Asy-Syafi’iy, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah Bin Abi Sufyan
  1. Yasinan, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Media Tarbiyah
  1. Bincang-Bincang Seputar Tahlilan, Yasinan & Maulidan, Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari, At-Tibyan
  1. Hukum Tahlilan & Perayaan Haul, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi, Media Tarbiyah
  1. Tarekat, Tasawuf, Tahlilan & Maulidan, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Wacana Ilmiah Press

Wallahul muwaffiq. 

Baarakallahu fiikum wa Hayyakumullah.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button