REZEKI DARI HASIL RIBA
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nomor : 128
Nama: Asofa Septian M A
Angkatan : 02
Grup : N02.026
Domisili : Jawa Tengah
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustad,
Kakak Saya bekerja di Bank Riba, Saya selalu dikasih uang oleh kakak saya, itu sudah bertahun-tahun lamanya, bagaimana Hukumnya, tolong memberikan solusinya Ustad, Syukron.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Islam sudah menjelaskan bahwa riba hukum nya haram.
عن علي بن أبي طالب : نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الرِّبَا ومُوكِلِهِ (رواه البخاري)
“Dari ali bin abi Tholib : Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melarang dari akad riba begitupun dengan orang yang memakan hasil riba. (H.R Bukhori).
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah menerima uang dari hasil yang haram, seperti menerima uang curian, uang riba, dan yang lainnya.
Sebagian mereka ada yang membolehkan apabila tidak diketahui sumber uang tersebut, dan uang itu sudah berpindah akad nya dari uang haram menjadi uang halal. Karna uang riba tersebut yang akan menanggung dosa nya adalah pelaku riba tersebut. Adapun yang di beri dari hasil riba (yang haram) tidak ikut menanggung Dosa nya.
Sebagian yang lain berpendapat, tidak boleh menerima uang dari hasil yang haram apabila di ketahui sumber haram nya. Adapun jikalau tidak diketahui sumbernya maka boleh menerima uang dari hasil yang haram, dan tidak perlu di tanyakan dari mana sumbernya.
و الله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah