Ustadz Fuad Hamzah Barabah

Laknat Bagi Al-Muhallil Dan Al-Muhallal Lahu

Laknat Bagi Al-Muhallil Dan Al-Muhallal Lahu

๐Ÿ“– Hadits kedelapan puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang Wanita

Di antara tujuan pernikahan di dalam islam adalah untuk membangun keluarga di atas rasa cinta dan sayang, dengan menegakkan syariat islam.

Berbeda dengan orang yang menikah dengan tujuan untuk menjadikan halal mantan istri orang, supaya bisa dinikahi kembali oleh mantan suaminya yang pertama.

Perbuatan itu termasuk dosa besar, dan pelakunya akan mendapatkan laknat.

ุนูŽู†ู’ย ุนูŽู„ููŠู‘ู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู…ูุญูŽู„ูู‘ู„ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุญูŽู„ูŽู‘ู„ูŽ ู„ูŽู‡ู. ุฃูŽุจููˆู’ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ูˆุงู„ุชู‘ูุฑู’ู…ูุฐููŠู‘ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ู…ูŽุงุฌูŽุฉูŽ

Dari Ali radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi ๏ทบ bersabda:

“Allah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita bahwa Allah Ta’ala melaknat al-Muhallil dan al-Muhallal lahu.

Allahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button