Ustadz Fuad Hamzah Barabah

Tidak Boleh Nikah Akal-Akalan

Tidak Boleh Nikah Akal-Akalan

πŸ“– Hadits kesembilan puluh dari buku 100 hadits tentang Wanita

Ketahuilah bahwasanya talak itu batasanya hanya tiga kali saja, tidak boleh lebih.

Jika sudah tiga kali talak, maka isteri sudah tidak halal lagi bagi suaminya, sehingga harus dinikahi laki-laki lain dengan sungguh-sungguh dan merasakan nikmatnya jima’, bukan sekedar nikah akal-akalan.

ΨΉΩŽΩ†Ω’ عَائِشَةَ Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ψ±ΩŽΨ¬ΩΩ„Ω‹Ψ§ Ψ·ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‚ΩŽ Ψ§Ω…Ω’Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΨͺΩŽΩ‡Ω Ψ«ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ«Ω‹Ψ§ΨŒ فَΨͺΩŽΨ²ΩŽΩˆΩ‘ΩŽΨ¬ΩŽΨͺΩ’ ΩΩŽΨ·ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‚ΩŽΨŒ ΩΩŽΨ³ΩΨ¦ΩΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ‘Ω ο·Ί أَΨͺΩŽΨ­ΩΩ„Ω‘Ω Ω„ΩΩ„Ω’Ψ£ΩŽΩˆΩ‘ΩŽΩ„ΩΨŸ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ: Ω„ΩŽΨ§ΨŒ حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ ΩŠΩŽΨ°ΩΩˆΩ‚ΩŽ ΨΉΩΨ³ΩŽΩŠΩ’Ω„ΩŽΨͺΩŽΩ‡ΩŽΨ§ ΩƒΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ°ΩŽΨ§Ω‚ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩˆΩ‘ΩŽΩ„Ω. مُΨͺΩ‘ΩŽΩΩŽΩ‚ΩŒ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω

Dari Aisyah, bahwasanya ada seorang suami yang mentalak isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan orang lain, lalu dia ditalak juga. Kemudian Nabi ο·Ί ditanya: apakah wanita itu halal untuk dinikahi suaminya yang pertama?

Nabi ο·Ί menjawab: “Tidak halal, sampai suaminya yang kedua merasakan madu (nikmatnya jima’) dengan wanita tersebut, sebagaimana yang dirasakan oleh suaminya yang pertama”. (Muttafaq ‘alaih).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita bahwa tidak boleh seorang isteri yang sudah ditalak tiga kali, menikah kembali dengan suaminya, sampai dinikahi laki-laki lain karena keinginannya, dan merasakan nikmatnya jima’ dengan suaminya yang kedua.

Allahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button