SBUMSBUM Ikhwan

N 019. KETENTUAN SAAT SAFAR UNTUK WUDHU, SHALAT FARDHU DAN SHALAT SUNNAH

KETENTUAN SAAT SAFAR UNTUK WUDHU, SHALAT FARDHU DAN SHALAT SUNNAH

( Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nomor : 019

Nama: Danny Surya Gandadribrata

Angkatan :

Grup : 029

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Afwan izin bertanya.

  1. Untuk bersuci/wudhu di saat safar pakai bus, itu bagaimana, Akhy? Apakah bisa pakai tayamum atau tetap harus pakai air?
  2. Untuk shalat sunnah ketika safar, apakah hanya Witir saja? Apakah termasuk seluruh shalat sunnah, Akhy?
  3. Ana kerja jauh dari keluarga di luar kota, dan dan bisa 3 bulan di luar kota, pertanyaannya:
  4. Ketika perjalanan ke luar kota, ana bisa shalat fardhu dijamak dan diqashar dengan syarat apa saja?
  5. Dan apakah dalam kurun waktu 3 bulan ana di luar kota shalat fardhu saya bisa dikerjakan dengan jamak dan diqashar? Status ana 3 bulan di luar kota apakah mukim atau safar?
  6. Bila ana ketika pulang ke keluarga hanya dalam waktu 15 hari apakah bisa dibilang safar atau mukim, sehingga saya tidak harus dijamak atau diqashar shalat fardhunya?

Sekian Akhy.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Barakallahu fiiki ahsanallahu ilaina wa ilakum.

  1. Hukum asal bersuci adalah menggunakan air, akan tetapi syari’at memberi keringanan ketika

a. Tidak adanya air, atau

b. Tidak bisa menggunakan air (contoh karena sakit atau khawatir bertambah sakit jika menggunakan air).

Maka untuk salah satu dari 2 keadaan ini dan yang serupa denganya, maka boleh bersuci untuk ibadah dengan cara tayammum.

Adapun masalah yang ditanyakan yaitu safar dengan bus, maka kembali kepada salah satu dari 2 keadaan tadi, jika memang tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air karena takut keluar dari waktu shalat, maka bisa untuk tayammum.

 

  1. Shalat sunnah Rawatib tidak dikerjakan Rasulullah ketika safar kecuali shalat qabliyah Shubuh berdasar hadits Ibnu Umar riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

Adapun Witir, Dhuha maka hadits Abu Hurairah riwayat Imam Abu Dawud menunjukkan disyari’atkanya Dhuha dan Witir ketika safar. Dan shalat-shalat yang ada sebab juga disyari’atkan.

  1. A. Syaratnya jika sudah di luar kota

B. Statusnya safar ketika di jalan , maka boleh mengambil keringanan-keringanan musafir. Ketika di lokasi -untuk hati-hati- , karena niat tinggal dengan waktu tersebut maka ikut hukum mukim.

C. Jika kembali ke keluarga, maka hukumnya mukim.

 

Dijawab oleh : Ustadz Yudi Kurnia Lc

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button