SBUMSBUM Akhwat

T 020. HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH BERGAMBAR

HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH BERGAMBAR

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Erika Puspitasari Bahri

Angkatan : 01

Grup : 131

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya.

Bagaimana hukumnya menggunakan sajadah yang ada gambar masjid/Ka’bahnya?

Jika tidak boleh, bagaimana dengan sajadah-sajadah tersebut yang sudah terlanjur dibeli/dimiliki?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Ibnu Taimiyah berkata,

وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ

“Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas, hal ini berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas”.

(Majmu’ Al Fatawa, 22: 175).

 

Setelah kita mengetahui hukum umumnya mengenai sajadah atau alas untuk kita gunakan dalam shalat, lantas bagaimana apabila sajadah tersebut memiliki gambar?

Apabila gambar tersebut adalah makhluk yang memiliki ruh seperti manusia atau binatang, maka dihapus bila memungkinkan dan tidak digunakan dalam ibadah shalat.

Apabila gambar tersebut bukan makhluk yang memiliki ruh, namun bisa melalaikan, maka makruh hukumnya.

Sebagaimana dikuatkan oleh hadits Nabi riwayat Imam Bukhari dari ‘Aisyah, dia berkata;

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah shalat dengan pakaian khamishah yang bercorak. Dalam shalatnya Beliau memandang sekilas corak pakaian tersebut. Setelah selesai shalat, Beliau pun berkata,

“Serahkan khamishah ini kepada Abu Jahm, dan ambilkan untukku pakaian ambijaniyah hadiah dari Abu Jahm. Karena, pakaian khamishah tadi melalaikan khusyu’ shalatku”.

Juga hadits riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata,

كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم ;أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي

“Sayidah Aisyah mempunyai gorden yang dipasang di dinding rumahnya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada ‘Aisyah,

“Singkirkanlah gorden itu dari kita, karena lukisannya senantiasa membayangi dalam shalatku”.

Bisa disimpulkan, kalau sudah terlanjur dibeli, maka bisa kita singkirkan untuk tidak perlu kita gunakan kembali.

Bisa digunakan untuk kegiatan atau alas dalam kegiatan yg lain.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Tambahan Jawaban dari Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Gambar masjid atau Ka’bah sepatutnya tidak digunakan untuk alas, karena gambar tersebut adalah sesuatu yang sakral dalam agama.

Wallahu a’lam.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button