![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-IKHWAN-1.png)
HUKUM MEMBAKAR LAHAN YANG MENYEBABKAN HEWAN KECIL IKUT TERBAKAR
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama: HS
Angkatan : 01
Grup : 020
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, ana punya lahan mau diurug dan dibuat pondasi.
Kemarin ana membakar sebagian lahan dan beberapa daun-daun kering. Dan di sana ternyata banyak semut yang mati dan makhluk lainnya seperti cacing, kecoa, lintah dll.
Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya dengan makhluk hidup yang saat ini tinggal di lahan tersebut? Saya takut zhalim, Ustadz.
Mohon pencerahannya kemarin saya sempat khilaf melakukan pembakaran.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Tidak apa-apa jika ada hajat atau kepentingan dan bukan maksud secara langsung membakar binatang-binatang tersebut.
Membunuh dengan membakar memang terlarang, akan tetapi jika tidak secara langsung dan tidak bermaksud membunuh binatang-binatang tersebut secara langsung seperti yang ditanyakan, maka tidak mengapa karena Allah telah jadikan apa yang ada di bumi ini untuk dimanfaatkan manusia.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Yudi Kurnia Lc
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah