SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 163 – Perihal Wudhu Bagi Mereka Yang Sholat Menggunakan Sepatu

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :163

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Perihal Wudhu Bagi Mereka Yang Sholat Menggunakan Sepatu

  Pertanyaan

Nama : Muhammad Faizal
Angkatan: 02
Grup : GiS Forum N.2.19
Nama Admin : Alifudin Amin
Nama Musyrif : Abu Sarah
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bismillah .
Izin bertanya terkait kajian pertemuan ke-23 .

Apabila seseorang shalat memakai sepatu contohnya tentara, untuk menyempurnakan wudhu dalam membasuh kaki, apa harus membuka sepatunya dalam hal ini ? Agar mendapatkan wudhu sempurna pada umumnya .

syukron, ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

   Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Dalam islam ada sebuah hukum yang membahas tentang memakai sepatu ketika berwudhu.

جَعَلَ رَسولُ اللهِ ﷺ ثَلاثَةَ أيّامٍ ولَيالِيَهُنَّ لِلْمُسافِرِ، ويَوْمًا ولَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. (رواه مسلم)

المَسْحُ على الخُفَّينِ للمُقِيمِ يومٌ وليلةٌ، وللمُسافِرِ ثلاثةُ أيّامٍ ولياليهنَّ. (رواه الطبراني)

“Batas mengusap sepatu bagi orang yang mukim sehari semalam dan bagi yang sedang dalam perjalanan 3 hari 3 malam. (H.R. Muslim dan At Tabrani).

Mengusap sepatu sebagai ganti cuci kaki dalam berwudhu bagi yang memakainya.

Orang yang memakai sepatu tidak harus mencucinya hanya cukup mengusap bagian atas nya saja. Akan tetapi harus terpenuhi syarat nya.

Adapun syarat nya adalah

1. sepatu nya menutupi bagian mata kaki,

2. kemudian memakai sepatu dalam keadaan suci dari hadats dan najis (sudah berwudhu) .

3. batas mengusap sepatu bagi orang yang tidak safar sehari semalam sedangkan bagi yang safar 3 hari.

Misalkan : seorang yang sudah suci lalu ia memakai sepatu nya pada jam 09.00 wib.
Kemudia ketika masuk waktu dhuhur, wudhu yang sebelumnya batal, maka ketika ia mau berwudhu maka ketika masuk bagian kaki ia cukup mengusap sepatu bagian atas nya saja, dan ia masih di perbolehkan mengusap sepatu nya sampai besok nya ketika waktu dzhuhur. Akan tetapi selama waktu itu wudhu nya batal maka dia boleh mengusap sepatunya pengganti dari cuci kakinya. Apabila waktu sehari semalam berakhir maka dia wajib untuk mencuci kaki nya.

 

والله تعالى أعلم

 DIJAWAB OLEH:
Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button