SBUMSBUM Ikhwan

N 028. HUKUM MENJAWAB SALAM DI WHATSAPP & MEMBERI UDZUR KEPADA ORANG LAIN

HUKUM MENJAWAB SALAM DI WHATSAPP & MEMBERI UDZUR KEPADA ORANG LAIN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

 

Pertanyaan

Nama : Ali Rifky Vaylanie

Angkatan : 01

Grup : 067

Domisili :

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Ustadz, saya ijin bertanya.

  1. Sebelumnya, Ustadz saya lagi ta’aruf tapi dari keluarga si wanita memberi persyaratan harus tinggal di tempat kelahiran si wanita itu (Lampung), sedangkan orang tua saya juga tidak ridha jika saya harus ikut si wanita. Pertanyaan saya, Ustadz. Bagaimana cara saya meyakinkan orang tua akhwat supaya mereka merelakan anak perempuannya dibawa si suami? Syukran, Ustadz.
  2. Bagaimana hukumnya jika ada orang yang mengucapkan salam di whatsApp tapi hanya di read saja, Ustadz?
  3. Bagaimana hukumnya jika kita bertanya masalah ilmu ke orang yang lebih paham lewat media whatsApp, tapi orang itu hanya membacanya saja tanpa memberi jawaban dengan alasan orang itu tidak suka terhadap orang yang bertanya? Syukran, Ustadz

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

  1. Ini pembahasan teknis dan kondisional, tidak bisa disamakan atau diterapkan di setiap keadaan

Adakalanya orang tua akhwat tidak mau berpisah dengan putrinya karena ia anak tunggal, atau anak kesayangan, atau sudah lama berpisah dengan anaknya tersebut.

Dalam kacamata psikologi adalah nilai-nilai kewajaran atas sebuah sikap karena pertimbangan masa lalu, dan bukan berarti orang tua yang demikian tidak paham agama. Bisa jadi ia tahu hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang keutamaan anak perempuan bagi orang tua, tapi tetap berat untuk berpisah jauh darinya

 

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

“Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di neraka”.

[HR. Bukhari 1418, Tirmidzi 1915, Ahmad 24055].

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ بَنَاتٍ، أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ أَخَوَاتٍ، حَتَّى يَبِنَّ أَوْ يَمُوتَ عَنْهُنَّ، كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ ” وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ

 السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Siapa yang menafkahi dua atau tiga anak perempuan atau saudara perempuan, hingga mereka menikah atau sampai dia mati, maka aku dan dia seperti dua jari ini”

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berisyarat dengan dua jari; Telunjuk dan Jari tengah”.

[HR. Ahmad 12498].

 

Maka perlu sabar dalam hal ini dan tidak memaksakan diri, silakan jika ingin melobby wali dari sang gadis namun dengan sesantun mungkin, beri penjelasan bahwa anak gadisnya akan dijaga baik-baik dan diberi kesempatan untuk mengunjungi orang tua. Namun jika tetap tidak bisa, mungkin ia memang bukan jodoh Antum.

Jangan lupa, kejelasan sejak awal dalam pembahasan nikah seperti ini sangat penting. Jangan sampai demi pujaan hati rela obral janji, padahal ujung-ujungnya ingkar janji.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Sesungguhnya persyaratan (perjanjian) yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan (perjanjian) yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan (menghalalkan kemaluan)”.

[HR. Bukhari 2721, Muslim 1418].

2️. Ada silang pendapat dalam hal ini, kita perlu berlapang dada.

Ada yang membolehkan cukup dibalas secara lisan, ada yang menyerukan untuk membalas dengan cara yang sama seperti pemberi salam (tulisan dibalas dengan tulisan).

Dan pendapat yang dipilih Syaikh Shalih Fauzan adalah pendapat yang kedua, beliau hafizhahullah mengatakan,

يجب رد السلام إذا سمعه الإنسان مباشرة ، أو بواسطة كتاب موجه إليه ، أو بواسطة وسائل الإعلام الموجهة إلى

 المستمعين ، لعموم الأدلة في وجوب رد السلام

“Wajib menjawab salam jika seseorang mendengar langsung atau melalui tulisan yang diarahkan kepadanya. Atau melalui media yang disampaikan kepada para pendengar. Mengingat dalil-dalil mengenai wajibnya salam sifatnya umum”.

(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 8/63).

3️. Secara umum menyembunyikan ilmu adalah terlarang, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

من سئل عن علمٍ فكتمه ألجمه اللّه بلجام من نارٍ يوم القيامة

“Barang siapa yang ditanya tentang satu ilmu lalu menyembunyikannya, niscaya Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari kiamat kelak”.

[HR. Abu Dawud 3658, Tirmidzi 2649].

Namun berhusnuzhan dan berlapang hatilah, beri ia udzur sebagaimana kita pun banyak mengharap udzur dari orang lain atas kekurangan kita..

Ketahuilah mengharap dan menstandarkan orang lain sesuai dengan kehendak atau standar kita adalah kesalahan dan bentuk keegoisan. Apalagi kepada orang yang berilmu. Yang demikian justru akan melahirkan gelisah, benci serta dengki.

Ibnu Hibban rahimahullah pernah berkata :

الإعتذار يُذهب الهموم، ويُجلي الأحزان، ويَدفع الحقد

“Memberi udzur (kepada orang lain) dapat menghilangkan kegelisahan, melenyapkan kesedihan, dan menolak kedengkian”.

(Raudhatul ‘Uqalaa’ 186).

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button