SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 810 – SAHKAH PERNIKAHAN ANAK HASIL ZINA?

 SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 810

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SAHKAH PERNIKAHAN ANAK HASIL ZINA?
💬  Pertanyaan
Nama : Enda Ratna Dewi
Angkatan :
Grup : 12
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.
Mohon sarannya terhadap ana. Qadarullahu wa maa syafa’ala. Ana seorang akhwat. Ana adalah hasil dari hubungan orang tua ana sebelum menikah. Mereka menutupi semuanya. Tidak ada satupun keluarga ana yang mengetahui aib orang tua ana, karena ketika kandungan masih kecil mereka melangsungkan pernikahan.
Dan pada saat ana menikah, bapak biologis ana lah yang menjadi wali nikahnya.

1. Apakah pernikahan ana dengan suami itu sah secara agama?

2. Lalu bagaimana kah anak dari hasil pernikahan ana dengan suami yang saat ini ana juga sudah dikarunai 2 anak perempuan juga?

3. Bagaimana kah juga nasab dari anak ana dengan suami ana?

Qadarallah baru-baru ini ada orang dekat dari ibu ana yang memberi tahu tentang masa lalu kelam orang tua ana. Dan beliau juga baru tahu kalau ternyata hukumnya tidak boleh. Makanya beliau langsung memberi tahu ana.

Mohon segera sarannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1. Adapun pernikahan anti dengan suami anti tidak sah, menurut sebagian para ulama, karena anak hasil zina tidak boleh dinisbahkan kepada bapak bilogisnya dan tidak boleh menjadi wali bagi anaknya.

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Abu Daud 2267, dihasankan al-Albani).

Akan tetapi sebagian para ulama membolehkan bapak biolgis menjadi wali bagi anaknya selama orang tua nya tersebut bertaubat dari perbuatannya masa lalu.

Akan tetapi ini tidak bermaksud melegalkan zina. Karena zina terap haram hukumnya.

Tapi tentu pendapat yang paling aman adalah pendapat pertama, bahwa bapak biologis tidak bisa menjadi wali bagi anaknya. Maka hukum pernikahan anti tidak sah, maka silahkan diulangi dengan wali dari kua, Sang wanita wajib menjalani masa iddah, 3 kali haid, Anak tetap dinasabkan kepada ayah biologis, sebagaimana layaknya anak kandung,
Si lelaki wajib memberikan mahar standar kepada wanita, menurut sebagian para ulama.

2. Maka adapun anak anti dari hasil pernikahan anti dengan suami, maka di nisbahkan kepada suami anti. Karena anti tidak mengetahui sebelumnya kondisi wali anti ketika menikahkan anti.

اتفق الفقهاء على وجوب العدة وثبوت النسب بالوطء في النكاح المختلف فيه بين المذاهب , كالنكاح بدون شهود , أو بدون ولي , وكنكاح المحرم بالحج , ونكاح الشغار

Ulama sepakat wajibnya menjalani menjalani iddah dan sahnya nasab karena hubungan badan setelah pernikahan yang statusnya diperselisihkan oleh berbagai madzhab. Seperti nikah tanpa saksi, atau tanpa wali, atau pernikahan yang dilakukan orang ihram ketika haji atau nikah syighar.

ويتفقون كذلك على وجوب العدة وثبوت النسب في النكاح المجمع على فساده بالوطء ، كنكاح المعتدة , وزوجة الغير ، والمحارم ، إذا كانت هناك شبهة تسقط الحد , بأن كان لا يعلم بالحرمة ; ولأن الأصل عند الفقهاء : أن كل نكاح يدرأ فيه الحد ، فالولد لاحق بالواطئ

Ulama juga sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil pernikahan yang disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa iddah, atau menikahi istri orang lain, atau menikahi mahram, jika di sana ada syubhat, yang menyebabkan gugurnya hukuman zina, yaitu dia tidak mengetahui haramnya pernikahan tersebut.
Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak mendapatkan hukuman zina, maka anak dinisbatkan kepada bapak biologisnya. (al-Mausu’ah al fiqihiyah 8/123).

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum menikah tanpa wali dan saksi, apakah pernikahan sah?
Beliau memberikan jawaban dengan terlebih dahulu beliau jelaskan bahwa menikah tanpa wali dan saksi adalah penikahan yang batal. Selanjutnya beliau mengatakan,

لكن إن اعتقد هذا نكاحاً جائزا كان الوطء فيه وطء شبهة يلحق الولد فيه ويرث أباه

Namun jika pelaku meyakini bahwa nikah semacam ini sah, maka hubungan badan yang dilakukan statusnya hubungan badan karena syubhat. Anak yang dihasilkan dinasabkan kepada ayah biologisnya dan dia bisa mendapatkan warisan dari ayahnya. (al-Fatawa al-Kubro, 4/9)

3. Maka anak anti nasabnya boleh dinisbhakan kepada suami anti.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button