SBUMSBUM Ikhwan

N 056. KEBENARAN HADITS KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI

KEBENARAN HADITS KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama: Abu Zahid

Angkatan : 01

Grup : 181

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ana dapat hadits tentang membaca surat Al Kahfi di malam Jum’at, tapi ana ragu jadi ingin tahu kejelasannya. Syukran.

Khusus Dibaca Malam Jumat :

◦عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ مَنْ قَرَأَ

 سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ»

“Dari Abu Mijlaz Darim dari Qais bin Abbad dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang membaca surat Al-Kahfi hari Jum’at, baginya diterangi cahaya di antara dua Jum’at”. (HR. Al Hakim, II : 399, Al Baihaqi, As-Sunanus Sughra, I : 372, As-Sunanul Kubra, III : 249, dan Syu’abul Iman, III : 113).

Dalam hadits lain diriwayatkan pula secara mauquf dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيق

“Barang siapa membaca surat Al Kahfi malam Jum’at, baginya diterangi cahaya (sejauh) antara dia dan antara Al Baitul Atiq”. (HR. Ad-Darimi, II : 546)

Sedangkan dalam riwayat Al Baihaqi lainnya dalam Syu’abul Iman, III : 112 dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَدْرَكَ الدَّجَّالَ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ، – أَوْ قَالَ: لَمْ يَضُرُّهُ – وَمَنْ قَرَأَ خَاتِمَةَ سُورَةِ الْكَهْفِ أَضَاءَ 

لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّة

“Barang siapa membaca surat Al Kahfi hari Jum’at lalu mendapati Dajjal, maka ia tidak akan terkuasai olehnya. Atau ia mengatakan,

“Dan barang siapa membaca surat Al Kahfi, baginya diterangi cahaya sejauh dari antara dia dan antara Makkah”.

Analisis Sanad : Al Hakim menyatakan bahwa hadits yang pertama sanadnya shahih tetapi Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Padahal setelah diteliti, ketiga lafal hadits di atas tidak lepas dari kedhaifan (ada cacat dalam sanadnya).

Pertama : Pada sanad hadits di atas, terdapat rawi yang bernama Abu Mijlaz. Nama aslinya adalah Lahiq bin Humed bin Sa’id. (Lihat Tahdzibul Kamal, XXXI :176). 

Menurut Adz-Dzahabi, dalam kitabnya Mizanul I’tidal, VII : 152, ia termasuk rawi yang tsiqat dari thabaqat tabiin. Akan tetapi ia yudallisu (berbuat tadlis/sering menyembunyikan rawi). Hal ini telah diperkuat oleh Ad Daraquthni. (Lihat Thabaqatul Mudallisin, I : 27)

Dalam ilmu hadits dijelaskan bahwa seorang rawi mudallis apabila meriwayatkan dengan bentuk ‘an (dari), maka periwayatannya itu munqathi (terputus) dan haditsnya tertolak. (Lihat Manhajun Naqd, : 384).

Dan kebetulan pada hadits di atas Abu Mijlaz menerima hadits dari Qais bin Ubad  dengan bentuk ‘AN. Oleh karena itulah hadits ini tertolak karena dipastikan sanadnya terputus.

Kedua : Selain kedhaifan periwayatan Abu Mijlaz, terdapat kedhaifan lainnya yakni periwayatan rawi bernama Husyaim. Ia adalah Husyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar As Sulami salah seorang rawi yang diperbincangkan di kalangan para ulama. Adz-Dzahabi dalam kitabnya Man Tukullima Fihi, I : 188, menyatakan ‘Husyaim bin Basyir, seorang yang hafidh, yang tsiqat, tetapi mudallis juga. Secara khusus periwayatan yang ia terima dari Az-Zuhri tidak dapat dijadikan hujjah.

Doktor Awad Ma’ruf menerangkan bahwa Ibnu Hajar menyatakan dalam kitabnya At Taqrib, Husyaim seorang rawi yang Tsiqatun Tsabtun, tetapi banyak mentadlis serta me-mursal khafikan (merugikan) hadits. Tahdzibul Kamal XXX : 272-290. Dengan demikian, periwayatan Husyaim pun tertolak, sebab dalam periwayatannya terdapat ketidakpastian ia menerima hadits itu dari gurunya

◦عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله (: من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه

 إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة وغفر له ما بين الجمعتين

“Dari Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, baginya akan dipancarkan cahaya dari bawah telapak kakinya sampai awan langit yang akan bersinar pada hari kiamat serta akan diampuni dosanya di antara dua Jum’at”.  (HR. Al-Mundziri, At-Targhib Wat-Tarhib, I: 298).

Analisis Sanad: Menurut Umar bin Ali bin Ahmad Al Wadiyasyi Al Andalusi dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj/ CD, I:523, hadits di atas diriwayatkan pula oleh Adh-Dhiya dalam Ahkamnya dari Ibnu Mardawaih Ahmad bin Musa dengan sanad yang di situ terdapat rawi yang la yu’rofu (tidak dikenal).

Di samping ketidakjelasan periwayatan Adh-Dhiya, terdapat pula kedhaifan lainnya yakni rawi bernama Muhammad bin Khalid Al Khutalli. Adz-Dzahabi dalam kitabnya Mizanul Itidal menerangkan bahwa Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu’at menyatakan, “Para ulama telah mendustakannya”. Ibnu Mundah mengatakan, “Ia periwayat atau pemilik hadits-hadits yang munkar”. Mizanul I’tidal, VI :131, Lisanul Mizan, V :151, dan Al Mughni fid Duafa, II:575.

◦عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ (مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَهُوَ مَعْصُومٌ إِلَى ثَمَانِيَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ فِتْنَةٍ

 تكون فَإِن خرج الدَّجَّال عصم مِنْه

“Dari Ali bin Abu Thalib mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Barang siapa membaca surat Al-Kahfi hari Jum’at, ia akan terpelihara dari setiap fitnah sampai delapan hari, dan jika Dajjal keluar ia akan terpelihara darinya”. (HR. Abu Abdullah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah/CD, II:51).

Analisis Sanad: Sanad hadits ini pun tidak shahih, sebab Abdullah bin Mush’ab yang menjadi periwayat hadis di atas, kami tidak mendapatkan tentang biografinya dalam kitab rijal-rijal hadits.

Abu Abdullah Al Hanbali mengatakan, ’Al Bukhari dan Ibnu Abu Hatim tidak menerangkan kedudukan rawi ini dalam kitabnya. Di samping itu bahwa sanad hadits di atas terdapat rawi lain yang tidak ada keterangan biografinya. Al Ahaditsil Mukhtarah, II:50-51.

Membaca Surat Al-Kahfi Penghalang dari Neraka :

◦عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ (قَالَ: ” سُورَةُ الْكَهْفِ الَّتِي تُدْعَى فِي التَّوْرَاةِ الْحَائِلَةَ، تَحُولُ بَيْنَ قَارِئِهَا وَبَيْنَ النَّارِ ” ” تَفَرَّدَ بِهِ

 مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا، وَهُوَ مُنْكَرٌ. شعب الإيمان

“Dari Ibnu Abbas, (ia berkata), ”Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda, “Surat Al-Kahfi yang dinamai dalam At-Taurat Al-Haa-ilah (penghalang), yakni ia akan menghalangi antara pembacanya dan api neraka”.

Analisis Sanad: Muhammad bin Abdurrahman menyendiri dalam periwayatan hadits ini dan ia seorang rawi yang mungkar. Lihat Syu’abul Iman No. 2223.  Dengan demikian hadits ini pun jangan dipercaya karena dhaif.

Kesimpulan:

  1. Membaca Surat Al-Kahfi dianjurkan pada hari dan malam apa saja karena memiliki keutamaan yakni turunnya sakinah
  2. Siapa yang menghafal 10 ayat awal dari surat Al-Kahfi akan terhindar dari Dajjal
  3. Keutamaan Membaca surat Al Kahfi khusus pada hari atau malam Jum’at tidak dapat diyakini kebenarannya sebab hadits-haditsnya dhaif.

Wallaahu A’lamu Bish-shawab.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan wa wafaqakumullahu kepada Penanya.

Adapun hadits pertama, Abu Said Al Khudry,

Maka diriwayatkan dari beberapa jalur.

Pertama dari jalur Husyaim, kedua jalur Sufyan As Saury dan Syu’bah sebagaimana yang diriwaytkan oleh Imam Abdur Rozak pada kitab Musonnafnya.

Maka terdapat perbedaan lafadz pada jalur Husyaim dan jalur Sufyan dan Syu’bah.

Adapun lafadz pada Sufyan San Syu’bah maka tidak ada pengkhususan baca Al Kahfi pada hari Jum’at.

Adapun jalur Husyaim dari Husain, maka adanya pengkhususan baca Al Kahfi pada hari Jum’at.

Dan riwayat Sufyan dan Syu’bah lebih kuat dari pada riwayat Husyaim dari Husain.

Akan tetapi, Husyaim adalah orang yang paling tsiqoh dalam riwayat Husain bin Abdurrahman As Silamy, akan tetapi adanya kesepakatan riwayat As Saury dan Syu’bah, maka riwayat keduanya lebih kuat.

Akan tetapi bagi siapa yang ingin membaca Al Kahfi pada hari Jum’at, maka sama saja mengamalkan hadits kedua jalur tersebut (jalur Husyaim, jalur As Saury dan Syu’bah).

Karena pada jalur Husyaim ada pengkhususan untuk membaca Al Kahfi pada hari Jum’at. Adapun riyawat As Saury dan Syu’bah tidak ada pengkhususan untuk membaca Al Kahfi pada hari Jum’at akan tetapi keutamaan yang terdapat pada dua jalur sama.

Adapun dugaan riwayat mudallis dengan bentuk lafadz A’n, maka tidak semua rowi mudallis apabila meriwayatkan dengan bentuk A’n dihukumi terputus sanadnya, sebagaimana yang didakwakan kepada Abu Muljiz oleh penulis di sini.

Dan hal ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama ketika membahas riwayat mudallis.

Adapaun hadits kedua, Abdullah bin umar,

Maka Syaikh Al Bani menilainya munkar, yaitu tertolak karena ada rowi yang bernama Kholid bin Said bin Abi Maryam tidak diketahui statusnya. (Tamamul mjnah : 324)

Hadits ketiga Ali bin Abi Tholib maka dihukumi lemah oleh ulama di antaranya adalah Syaikh Albani, karena terdapat rowi yang lemah bernama Abdullah bin Mus’ab dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in.

Adapun hadits keempat yaitu hadits Ibnu Abbas, maka ulama menilainya lemah karena ada rowi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman seorang rowi yang munkar (rowi lemah menyelisihi rowi yang lebih kuat dari segi hafalan) dan menyendiri dalam periwayatan hadits dari Ibnu Abbas ini.

Kesimpulannya :

  1. Hadits tentang keutamaan/anjuran untuk membaca Al Kahfi ada yang shahih dan ada yang dhaif/ lemah
  2. Selama ada hadits yang shahih tentang keutamaan membaca Al Kahfi secara mutlak (waktunya bebas, tidak terbatas hanya pada hari Jum’at), maka silakan diamalkan
  3. Ulama juga berbeda pendapat tentang bolehnya membaca Al Kahfi pada hari Jum’at, ada sebagian mereka yang menganjurkannya dan ada yang melarangnya dan itu tergantung penilaian mereka terhadap hadits yang terdapat tentang keutamaan membaca surah Al Kahfi pada hari Jum’at.
  4. Bolehnya membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat sebagaimana hadits dari Abu Said Al Khudry melalui jalur As Saury dan Syu’bah dan jalur ini dihasankan oleh Syaikh Albani pada kitab beliau Shahil Jami’.
  5. Terdapat sebuah hadits melalui Bara’ bin A’zib pada shahih Bukhari dan Muslim tentang keutamaan membaca dan menghafal Al Kahfi tanpa terkhusus pada hari Jum’at.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia Lc

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button