SBUMSBUM Ikhwan

N 081.  HUKUM MENGGUNAKAN SHOPEE PAY BAGI PENJUAL

 HUKUM MENGGUNAKAN SHOPEE PAY BAGI PENJUAL

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab) 

 

Pertanyaan

Nama : Mochammad Ridwan

Angkatan : 01

Grup : 046

Nama Admin : Ading

Nama Musyrif : Waluyo

Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukum Shopee Pay untuk penjual yang bekerja sama dalam Shopee Food?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

 

Jika transaksi pembeli dengan menggunakan jasa Shopee Pay dihukumi riba dan haram, maka hukum penjual yang bekerja sama dengan Shopee Pay adalah haram.

Kenapa demikian? Karena dia sama saja membantu terjadinya riba dalam sebuah transaksi.

Dalam sebuah kaidah Ushul Fiqh dikatakan,

الوسائل لها أحكام المقاصد

Wasilah/perantara itu hukumnya sama saja dengan hukum asalnya.

Kalaulah transaksi dengan Shopee Pay dihukumi dengan riba, maka semua sarana/perantara yang bisa membawa kepada riba maka hukumnya sama saja haram.

Dan Allah berfirman,

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (Q.S Al Maidah : 2).

 

Maka hukum penjual yang bekerja sama dengan Shopee Pay sama saja dengan pembeli yang menggunakan Shopee Pay yaitu haram.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahathir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button