SBUMSBUM Ikhwan

N 089. BERLAKU ADIL DALAM BERPOLIGAMI

BERLAKU ADIL DALAM BERPOLIGAMI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab) 

 

Pertanyaan

Nama : Putra

Angkatan : 01

Grup : 046

Nama Admin : Ading

Nama Musyrif : Waluyo

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz,

  1. Yang dimaksud adil dalam poligami itu kalau tidak salah di antaranya mengenai mabit.

Apakah boleh jika modelnya 1 pekan di istri 1, 1 pekan di istri 2? Sebab jika tiap hari harus bergantian tempat ana sendiri kecapekan di jalan, Ustadz.

  1. Apakah salah Ustadz jika masalah hati ana tidak bisa adil? Sebab ana lebih condong ke istri ke-2 jika masalah hati.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Poligami butuh keadilan. Berlaku adil inilah yang berat. Sebagaimana Allah perintahkan di dalam kitab-Nya yang mulia adalah sikap adil terhadap para istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).

Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah dan pakaian akan tetapi bukanlah adil dalam kecenderungan hati, sebab manusia tidak mampu menyamakan kecenderungan hatinya.

Sebagian orang bila memiliki lebih dari satu istri hanya memperdulikan salah satu istri dan mengabaikan yang lain. Seseorang bermalam lebih lama di rumah salah satu istri tersebut. seseorang berikan nafkah hanya kepada salah satu istrinya dan menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan, dan pelakunya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring / lumpuh.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud No. 2133, Ibnu Majah No. 1969, An Nasai No. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan Hadits tersebut Shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib No. 1949).

Adapun dalam pembagian hari di tempat istri-istrinya harus adil, jika satu pekan di istri pertama dan satu pekan di rumah istri kedua maka ini tidak mengapa dan sudah adil dalam pembagian hari sesuai kesepakatan suami istri.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud., M.Pd.I.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button