SBUMSBUM Ikhwan

N 088. KEINGINAN BERPOLIGAMI YANG DITENTANG ISTRI PERTAMA

KEINGINAN BERPOLIGAMI YANG DITENTANG ISTRI PERTAMA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Rio

Angkatan : 01

Grup :

Nama Admin : Dani Surahman

Nama Musyrif : Waluyo S

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah ana mau menikah yang ke-2, tetapi calon menuntut ana untuk nikah resmi negara yang di mana syaratnya harus ada surat pernyataan izin istri pertama, tetapi istri pertama selalu menolak menandatanganinya dan selalu mempersulit pernikahan ana, menentang keras, ngeyel dengan dalih anak-anak.

Apa yang harus ana lakukan, Ustadz? Sedang ana ingin sekali menikah dengan calon tersebut.

Mohon solusinya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau dimadu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Jika suami berkeinginan poligami dan dia mampu untuk adil maka tidak mengapa dan harus resmi status pernikahannya karena untuk menghilangkan mudharat yang lebih besar.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,

أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع.

“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya) agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (Apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” 

[sumber:https://binbaz.org.sa/fatwas/12569].

Saran kami, seorang suami harus memberikan pengertian dan edukasi tentang keutamaan bagi istri yang rela atau mengizinkan suaminya untuk nikah lagi.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button