SBUMSBUM Ikhwan

N119. HUKUM MENAHAN BAB DENGAN MENGANTONGI BATU

HUKUM MENAHAN BAB DENGAN MENGANTONGI BATU

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nomor : 119

Nama: Sobat

Angkatan : 01

Grup : N01.018

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bismillaah.

Izin bertanya Ustadz, apa ada sunnahnya tentang menahan bab jika kita mengantongi krikil di saat dalam perjalanan jauh ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Telah datang sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alahi wa sallam bersabda,

صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Para Ulama berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat. maka demikian seseorang yang menahan kencing atau bab menurut Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika hanya merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam Hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk Shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) Ulama, menahan kentut dihukumi makruh.

Imam Nawawi berkata,

“Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. “

Adapun menahan bab saat perjalanan dengan batu ini tidak ada dalilnya, baik dalam Al-Qur’an dan Hadist bahkan akan mengakibatkan masalah pada salah satu organ tubuhnya. Dengan demikian hal tesebut, hanya sekedar kabar burung yang tidak bisa di buktikan dengan dalil maupun medis.

والله أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button