SBUMSBUM Ikhwan

N 120. HUKUM PEKERJAAN SEBAGAI OJOL

HUKUM PEKERJAAN SEBAGAI OJOL

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama: Sobat

Angkatan : 01

Grup : 022

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya, bagaimana hukumnya pekerjaan ana sebagai ojol dan menerima untuk mengantar wanita bukan mahram ana, apa yang harus ana lakukan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Semoga Allah memberkahi usaha dan keluarga saudara. Pertama bahwa rezeki sudah ditentukan dan dijamin oleh Allah Ta’ala. sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isra’: 30).

 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah yang akan memberi dan melapangkan rezeki kita, terlebih bagi hamba-Nya berusaha ta’at kepada-Nya. Selanjutnya ayat tersebut bahwa Allah tidak tidur Maha Mengetahui bagi yang dilakukan hamba-Nya walau sekecil apapun.

Dengan demikian bahwa percaya rezeki Anda sudah dijamin oleh Allah Ta’ala.

Adapun hukum mengantar wanita yang bukan mahramnya maka hukumnya haram karena hal tersebut mengantarkan kepada perbuatan zina.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mendekati saja diharamkan apalagi benar-benar melakukan perbuatan zina tersebut.

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button