SBUMSBUM Ikhwan

SBMU NOMOR 131 – Pembagian Harta Untuk 7 Orang Anak

╔══❖•ೋ°📥° ೋ•❖══╗

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

╚══❖•ೋ°📤° ೋ•❖══╝

NO : 131

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 Kumpulan Soal Jawab SBUM
⏩ Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

✉️ Pembagian Harta Untuk 7 Orang Anak

💬 Pertanyaan
Nama : Ramijan
Angkatan : 01
Grup : N01-089
Domisili : –
Nama Admin : Didik Harsono
Nama Musyrif : Faris Abdunnasher

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz, perihal warisan, seseorang punya 7 orang, 1 perempuan dan 6 laki-laki. Sedangkan, perempuan meninggal waktu masih kecil selang beberapa tahun si istri meninggal, kemudian selang beberapa tahun dari 6 bersaudara dan masing-masing mempunyai anak.
• Yang ke 1, anaknya 7 orang, laki-laki 4 dan perempuan 3.
• Yang ke 2, anaknya 2 perempuan.
• Yang ke 3, anaknya laki-laki 2 dan perempuan 3.
• Yang ke 4, anaknya 1 laki-laki dan 3 perempuan.
• Yang ke 5, anaknya 1 laki-laki.
• Yang ke 6, anaknya 2, laki-laki dan perempuan.

Orang tua dari mereka punya sebidang tanah luas 5000 meter persegi sebagai warisan. Di kemudian hari, dari ke 5 saudara sepakat warisan dibagi, sedangkan yang 1 orang tidak setuju dibagi.

Pertanyaannya:
Bagaimana solusinya berdasarkan sunnah, dan berapa masing-masing bagiannya, dan berapa bagian anak dari orang ke 5 di atas? Mohon penjelasan, pak Ustadz. Terima kasih.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

➖➖➖➖➖✒

👤 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jika mayoritas dari ahli waris ingin dibagi, maka Insya Allah solusi terbaik adalah dibagi, karena berarti mayoritas membutuhkan biaya, dan tentu yang paling maslahat adalah dengan membaginya.

Bagaimana pembagiannya? Karena anak laki-laki adalah ‘ashobah ( اَلْعَصَبَةُ ), yakni orang yang mengambil sisa (waris) atau mengambil keseluruhan, ‘ashobah juga memiliki pengertian orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh waris apabila tidak ada seorang pun dari ashaabul furudh (ahli waris lain yang telah memiliki jatah tertentu dari ketetapan syariat), maka harta waris berupa tanah 5000m2 tersebut dibagi rata ke 6 anak laki-laki.

Lalu bagaimana cucu? Cucu (mahjub) atau terhalang dengan keberadaan anak.
Secara kaidah, yang mendapatkan waris adalah yang memiliki hubungan paling dekat dengan mayit, dan keberadaan yang dekat akan menghalangi keberadaan yang jauh. Contoh, selama anak laki-laki masih hidup maka cucu dari anak laki-laki tidak akan mendapatkan waris.

Wallohu A’lam
Semoga Allah beri taufik pada kita semua.

📝 Catatan:
Jika pertanyaannya tentang waris, maka alangkah baiknya jika jelas dan tidak multitafsir kata-katanya.

 

والله تعالى أعلم

➖➖➖➖➖✒️

✒ Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

═══════ ° ೋ• ═══════

📣 Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button