SBUMSBUM Ikhwan

SBUM NOMOR 133 – Nadzar Dan Cara Membayarnya

╔══❖•ೋ°📥° ೋ•❖══╗

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

╚══❖•ೋ°📤° ೋ•❖══╝

NO :  133

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 Kumpulan Soal Jawab SBUM
⏩ Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

✉️ Judul bahasan
Nadzar Dan Cara Membayarnya

💬 Pertanyaan
Nama : Fulan Bin Fulan
Angkatan : N01
Grup : 40
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz izin bertanya ana salah satu anggota group GIS, ana punya pertanyaan ana malu bertanya di group.

Apa ini termasuk nadzar karena saya pernah berkata dalam doa (Demi Allah, demi engkau ya Rabb saya akan meninggalkan nonton bola club favorite saya malam nanti, karena saya tahu ini perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya & bisa mengganggu ibadah-ibadah lainnya karena hal ini. Lalu ternyata saya melanggar dengan menonton bola itu)
Kalau itu termasuk nadzar apa harus membayar tebusan nadzar itu??
kalau itu bukan termasuk nadzar apa yg harus saya lakukan?
Apa cukup bertaubat atau harus bagimana?

Syukron Barakallahu fiik wa jazakallahu khaiir

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

➖➖➖➖➖✒

👤 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Iya itu termasuk nadzar, karena berhubungan dengan sesuatu yang pada dasarnya mubah dan bukan terlarang (nonton bola), sehingga tidak perlu diulang apalagi dibiasakan. Hukum asal nadzar itu makruh, Nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits Abu Bakar Rodhiallohu ‘Anhu

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit”
[HR Muslim 1640]

Dalam redaksi yang lain disebutkan,

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan, akan tetapi hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit”
[HR Bukhari 6694 dan Muslim 1640]

Meskipun begitu, nadzar tetaplah harus dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”
[QS Al-Baqarah 270]

Dengan syarat tidak ada unsur kemaksiatan, sebagaimana hadits Nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhuma

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya”
[HR Bukhari 6696].

Makanya dahulu ketika Umar bin Khotthob Radhiallahu ‘anhu bernadzar dalam hal ketaatan, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam perintahkan untuk menunaikannya.

أَنَّ عُمَرَ رضى الله عنه نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Dahulu di masa jahiliyah, Umar Radhiyallahu ‘Anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di Masjidil Haram pada suatu malam, lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’”
[HR Bukhari 2043, Muslim 1656]

Lalu bagaimana jika tidak bisa menunaikan nadzar tersebut?

Barangsiapa yang tidak mampu menunaikan nazar, wajib baginya untuk membayar kafaroh sebagaimana kafaroh sumpah:
1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
3. Memerdekakan satu orang budak
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan terakhir yakni puasa selama tiga hari. Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaroh (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaroh puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafaroh sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”
(QS Al-Maidah 89)

والله تعالى أعلم

➖➖➖➖➖✒️

✒ Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

═══════ ° ೋ• ═══════

📣 Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button