SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1037 –ย HUKUM MENERIMA UANG DARI ACARA BID’AH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1037

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENERIMA UANG DARI ACARA BID’AH

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Faila
Angkatan: T01
Grup : Forum 01.128
Nama Admin : Mawaddah
Nama Musyrifah : Deasy
Indah Nurhayati
Domisili : Kalimantan Timur

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Semoga Ustadz beserta keluarga dan tim GiS selalu diberikan keberkahan dunia dan akhirat oleh Allah Azza Wa Jalla.

Afwan Ustadz ana ingin bertanya…

Apakah hukumnya kalau kita diberikan uang dari acara bid’ah?

Karena suami ana masih suka ikut acara bid’ah dan kadang dapat berkat yang di dalamnya ada uangnya?
Syukron.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

Acara bidah seperti peringatan Maulid dan acara tahlilan kematian yang di sana dibagikan makanan berkat dan sejenisnya.

Maka jika makanan itu berasal dari harta anak yatim yang masih belum baligh dan digunakan untuk acara seperti ini.

Syekh Muhammad Mukhtar Sinqithi mengatakan, โ€œMembebani keluarga mayit dengan memasak makanan termasuk menyalahi sunnah dan lebih dekat kepada bidโ€™ah. Bahkan bisa menjadi haram kalau dari dana orang yatim dan fakir sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil. Karena itu berarti menyepelekan warisan mayit sementara di dalamnya ada hak orang yatim dan para janda. Mereka mengambil dana darinya untuk membuat tikar dan hamparan serta biaya berkabungย seakan ada pesta. Hal itu memberatkan dan menyusahkan keluarga mayat. Maka hal ini termasuk makan harta orang yatim secara zhalim. Pelaku hal itu sebagaimana yang disifati oleh Allah bahwa mereka itu:

ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู†ูŽ ูููŠ ุจูุทููˆู†ูู‡ูู…ู’ ู†ูŽุงุฑู‹ุง ูˆูŽุณูŽูŠูŽุตู’ู„ูŽูˆู’ู†ูŽ ุณูŽุนููŠุฑู‹ุง

โ€œSesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim [10], sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).โ€[An-Nisa/4:10]

Kita memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan.โ€ [Syarh Zadul Mustaqniโ€™, 86/15 ]

Ada juga yang berpendapat makanan acara tahlilan makruh, karena mereka masih menyebut nama Allah saat menyembelihnya.

Namun kita jangan mendukung acara mereka dengan ikut hadir dan duduk duduk di acara tersebut, maka anda wajib menasihati suami anda untuk menjauhi acara tersebut jika memang bukan dalam rangka memberi nasihat kepada mereka.

Adapun jika makanan itu di antar ke rumah tanpa kita datang ke tempat acara, sebagaimana dilakukan sebagian orang yang menyelenggarakan pesta atau upacara bidโ€™ah, juga orang-orang kafir saat berhari raya, maka kita boleh menerimanya dan memakannya. Demikian dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Hal itu karena pada hakekatnya, makanan itu halal dan menerima hadiah dari mereka tidak berarti mendukung acara mereka. Iqtidhรข` ash-Shirรขth al-Mustaqรฎm 2/52

Dan acara maulid juga hal bid’ah. Namun hukum makananya juga ada rincian. Syekh Ibnu Baz sebagaimana dalam Majmu Fatawa -nya mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, โ€œApa hukum sembelihan yang ada dalam acara peringatan Maulid Nabi?โ€.

Syekh menjawab dengan cara merinci status hukum untuk sembelihan tersebut menjadi dua:

โ–ซ๏ธ Pertama, jika disembelih untuk shahibul maulid (mendekatkan diri kepada Nabi) maka ini adalah kemusyrikan besar.

โ–ซ๏ธ Kedua, jika disembelih untuk dimakan maka tidak mengapa memakannya namun seyogyanya tidak memakan sembelihan tersebut seharusnya tidak menghadiri dan mendatangi acara peringatan Maulid Nabi dalam rangka mengingkari acara tersebut dengan ucapan dan dengan perbuatan.
Akan tetapi diperbolehkan menghadiri acara peringatan Maulid Nabi jika dalam rangka menasihati mereka dengan catatan tidak ikut memakan makanan yang disediakan dan tidak pula mengikuti acara-acara tertentu dalam rangka peringatan Maulid Nabi. Demikian fatwa dan penjelasan Syekh Ibnu Baz dalam masalah ini.โ€

Adapun uang yang ada dalam kotak makanan tersebut sebaiknya berikan saja kepada orang dhuafa.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc,Mpd

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button