SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1066 –ย HUKUM AIR BEKAS NAJIS DARI ANGGOTA BADAN BERCAMPUR AIR BAK MANDI DAN SEMISALNYA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1066

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM AIR BEKAS NAJIS DARI ANGGOTA BADAN BERCAMPUR AIR BAK MANDI DAN SEMISALNYA

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Ines
Angkatan: T04
Grup : 21
Nama Admin : Amelia Alwis
Nama Musyrifah : Nus Isnianti
Annis
Domisili : Harapan Indah, Bekasi

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ana izin bertanya Ustadz.

Ana adalah seorang muallaf, sejak November 2018. Sebelum mualaf, ana memelihara anjing.

Lalu, setelah muallaf anjing tersebut tidak bisa ana berikan kepada orang lain. Karena ana orang tua yang tidak mengizinkan.

Lalu ana meniatkan kalau anjing itu ana berikan kepada orang tua. Karena beliau masih beragama Nasrani. Tetapi untuk makanan dan perawatan anjing tersebut, terkadang masih ana yang membayar. Dengan niat membantu orang tua, karena mengingat nominal yang dikeluarkan lumayan besar.

Anjing tersebut juga tidak ana perbolehkan masuk ke kamar. Karena kamar ana dipakai untuk shalat. Ana juga memakai sandal di dalam rumah. Takut ana menginjak najis dan ana selalu stok tanah jika terkena liur anjing tersebut.

Yang mau ana tanyakan;

1. Bagaimana hukumnya, jika ana membayarkan biaya anjing tersebut dengan niat meringankan beban orang tua?

2. Bagaimana hukumnya, jika orang tua ana sehabis bermain dengan anjing tersebut. Terkena liur tetapi dibersihkannya hanya dengan air biasa. Lalu terkadang beliau mencucikan baju ana (tanpa sepengetahuan ana, jika ana sedang bekerja).

Yang mana pasti dicampur antara baju orang tua ana (yang dipakai bermain dengan anjing tersebut) dengan baju ana.

3. Jika orang tua ana mandi dan anggota tubuh yang terkena najis bercampur dengan air bak mandi, gayung, dll. Bagaimana hukumnya?

4. Sudah ana sampaikan kepada orang tua, bahwa jika mencuci tempat makan anjing tersebut harus dipisah sabunnya. Tetapi terkadang ana melihat tempat makan anjing tersebut digabung bersama piring-piring kami. Dan dicuci dengan wastafel yang sama.

Bagaimana hukumnya terkait hal itu Ustadz?

Apakah ketakutan ana hanya was-was Ustadz? Ana pernah sempat bertanya di suatu forum, tetapi ana lupa di mana. Karena ana hanya mencari di Google, sekitar tahun 2018. Waktu pertama ana muallaf dan forum itu sekarang sudah tidak ada. Dan ana juga lupa pertanyaan ana dijawab dengan Ustadz siapa.

Tetapi beliau menjawab jika memang keadaannya seperti itu, maka boleh menggunakan madzhab Maliki di mana air liur anjing tidak najis (maaf jika ana salah menangkap jawaban tersebut).

Apakah boleh seperti demikian Ustadz?

Mohoh penjelasannya Ustadz. Karena dari 2018 hingga sekarang ana belum menemukan jawaban. Dan ana selalu was-was dalam menjalankan ibadah. Seperti semua barang di rumah setiap hari ana rendam dengan air tanah, mesin cuci ana cuci dengan tanah atau tiba-tiba ana menginjak sesuatu yang lengket. Yang padahal ana tidak tahu itu apa, lalu ana langsung bersihkan dengan tanah dan lain sebagainya yang menurut ana sangat mengganggu pikiran ana setiap saat.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Baarokallahu fiki

๐Ÿ“ Kondisi ukhty yang tinggal dengan orang tua berbeda agama sangat menyulitkan untuk menjaga kondisi dalam keadaan bersih dari air liur anjing.

Yang perlu diketahui bahwasanya ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama terkait air liur anjing.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
Adapun anjing, para Ulama terbagi atas tiga pendapat.

1๏ธโƒฃ Bahwa anjing najis seluruhnya termasuk bulunya. Inilah pendapat Imam asy-Syรขfiโ€™i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah .
2๏ธโƒฃ Bahwa anjing adalah suci termasuk liurnya. Inilah pendapat yang masyhur (terkenal) dari Imam Mรขlik rahimahullah.
3๏ธโƒฃ Bahwa air liurnya najis, dan bulunya adalah suci. Inilah madzhab yang masyhur dari Imam Abu Hanรฎfah rahimahullah , dan inilah riwayat yang didukung oleh mayoritas pengikutnya, dan inilah riwayat lain dari Ahmad rahimahullah. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Menurut pendapat yang kami kuatkan adalah pendapat ketiga yang mengatakan air liur anjing adalah najis dan bulu tidak najis.

Namun dalam kondisi ukhty tinggal dengan orang tua ada beberapa hal ingin kami sampaikan :

1๏ธโƒฃ Hendaknya anjing tidak tinggal serumah dengan ukhty dengan artian anjing bebas di dalam rumah berkeliaran. Anjing yang diperihara di dalam rumah akan mengurangi pahala orang-orang yang memeliharanya. Dalam ini ukhty termasuk orang yang menjaga anjing tersebut

Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda,

ู…ู† ุฃู…ุณูƒ ูƒู„ุจุง ูุฅู†ู‡ ูŠู†ู‚ุต ูƒู„ ูŠูˆู… ู…ู† ุนู…ู„ู‡ ู‚ูŠุฑุงุท ุฅู„ุง ูƒู„ุจ ุญุฑุซ ุฃูˆ ู…ุงุดูŠุฉ

Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.

2๏ธโƒฃ Anjing yang merupakan najis di air liur, tidak dapat hanya dibersihkan dengan air namun harus di sertai dengan tanah. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

ุทูู‡ููˆุฑู ุฅูู†ูŽุงุกู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฅูุฐูŽุง ูˆูŽู„ูŽุบูŽ ูููŠู’ู‡ู ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุบู’ุณูู„ูŽู‡ู ุณูŽุจู’ุนูŽ ู…ูŽุฑู‘ูŽุงุชูุŒ ุฃููˆู’ู„ุงูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ุชู‘ูุฑูŽุงุจู

Sucinya bejana salah seorang di antara kalian yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah. (Muttafaqun Alaihi)

3๏ธโƒฃ Para ulama berbeda pendapat tentang air yang terkena liur anjing. Sebagian berpendapat najis dan tidak najis. Namun yang kuat yaitu pendapat apabila air tersebut telah berubah bau atau warna atau rasanya maka najis. Apabila tidak berubah salah satu dari ketiga unsur di atas maka tidak najis.

4๏ธโƒฃ Orang tua yang non muslim belum paham terkait syariat Islam tentang air liur anjing. Maka hendaknya untuk menghindari was-was maka hendaknya anjing tidak berada dalam lingkungan rumah orang tua ukhty dengan kata lain anjing dapat di berikan kepada saudara ukhty yang masih Nasrani. Karena kalau anjing tinggal bersama ukhty maka sebagaimana ancaman di atas dan ukhty senantiasa di hantui rasa was-was dalam segala aktivitas di rumah.

Hendaknya ukhty bermusyawarah dan berdialog dengan cara yang baik dan bijaksana dalam menolak keberadaan anjing di rumah orang tua ukhty. Semoga Allah mudahkan kepada ukhti dalam menjalankan syariat-Nya seusai dengan apa yang telah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam ajarkan.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button