SBUMSBUM Akhwat

T 050. CARA MERAWAT MAKAM SECARA SUNNAH DAN HUKUM MEMINDAHKAN JENAZAH

CARA MERAWAT MAKAM SECARA SUNNAH DAN HUKUM MEMINDAHKAN JENAZAH

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Nur Hidayati

Angkatan : 01

Grup : 062

Domisili :

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya.

  1. Bagaimana cara merawat makam sesuai Sunnah (pemakaian batu nisan, ziarah makam, dll)?
  2. Apakah boleh jenazah dipindahkan ke pemakaman yang lain?

Qadarullah Ayahanda rahimahullah meninggal karena covid-19 jadi dimakamkan di tempat pemakaman khusus, rencananya keluarga ingin memindahkan ke makam di tempat kelahiran rahimahullah.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wajazakillahu khairan wa baarakallahu fiiki.

  1. Tidak terdapat anjuran dan larangan dalam syari’at Islam terkait pemeliharaan pemakaman, maka hukum hal tersebut adalah mubah. Yang terlarang terkait dalam hal ini adalah :
  • Membangun atau menembok kuburan tersebut

Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

 

Dan di antaranya juga adalah dengan menulis di kuburan sebagaimana terusan dari hadits di atas :

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

“dan (juga dilarang) ditulisi”.

 

  • Dibangun masjid di atas kuburan

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam :

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

 

Kedua hal di atas adalah salah satu bentuk pencegahan terjadinya perbuatan syirik.

  • Hukum ziarah makam bagi perempuan adalah terlarang. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda dalam hadist yang shahih :

لعن الله زائرات القبور

“Allah melaknat perempuan-perempuan yang ziarah ke kuburan”.

Atas dasar hadits ini para ulama menetapkan bahwasanya perempuan haram ziarah ke kuburan, baik kuburan suami atau ayahnya. Adapun bagi laki-laki maka diperbolehkan.

2.  Hukum memindahkan jenazah dari kuburan ke kuburan tempat kelahiran terjadi perselisihan di kalangan para ulama fiqh.

Di antara ada yang membolehkan dan melarang. Imam Asy-Syafii adalah salah satu yang melarang dan mengharamkan pemindahan jenazah.

Syaikh bin Baz semoga Allah merahmati beliau mengatakan bahwasanya seseorang yang meninggal maka dia dikuburkan di tempat di mana ia meninggal selama kuburan tersebut adalah kuburan kaum Muslimin, tidak diperbolehkan untuk membawa mayat untuk dikuburkan di tempat yang bukan dia meninggal.

Untuk lebih selamat dalam hal ini, maka hendaknya tidak memindahkan kuburan ayah ukhty ke luar kota.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button