SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1088 – KETIKA KHIANAT TERJADI DALAM RUMAH TANGGA, AKAN HILANGLAH KEBERKAHAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 1088

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

KETIKA KHIANAT TERJADI DALAM RUMAH TANGGA, AKAN HILANGLAH KEBERKAHAN

💬 Pertanyaan
Nama: A.Z.
Angkatan: T04
Grup : 019
Nama Admin : Iin Rosyani
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : –

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya ustadz.
Teman ana, suaminya mau berpoligami dan sudah ada calonnya. Bahkan, calonnya sudah ada dari sebelum beliau menikah sama teman ana.

Tapi teman ana belum siap untuk di poligami. Teman ana masih merasa sakit hati dan merasa dikhianati oleh suaminya, karena bagaimanapun suaminya itu menjalin hubungan di belakang istri (berselingkuh).

Mohon nasehatnya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Perbuatan selingkuh adalah perbuatan haram, dosa besar dan dampaknya menghilangkan keberkahan keluarga.

Perbuatan ini termasuk khianat, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui.

Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:

إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة

“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan”
(Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).

Jika suami selingkuh maka dia telah berbuat nusyuz dalam rumahtangganya. Ketika ia mendapati suaminya menjauh darinya, ia bisa melakukan bimbingan Al-Qur’an berikut ini,

وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ

“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan berpaling darinya, maka tidak ada keberatan atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.”
(QS. An-Nisa’: 128)

Cara berdamai dengan mengutus dua wakil dari dua keluarga. Satu dari pihak suami dan yang lain dari pihak istri. Namun, jika tidak ada, boleh dari selain keluarga.
(al-Mughni, 7/243, Bidayatul Mujtahid, hlm. 473)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ

“Dan bila kalian khawatir perselisihan antara keduanya, maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai) dari keluarga si istri….”
(QS. an-Nisa’: 35)

Setelah bertemu dan berdamai semoga menemukan titik perdamaian.

Saat suami melakukan nusyuz, istri harus mengintrokpeksi diri juga.

Istri berusaha mencurahkan segala upayanya untuk menyingkap rahasia di balik nusyuz suaminya. Kenapa suamiku berbuat demikian? Apa yang terjadi dengannya? Ada apa dengan diriku?

Kemudian menasihati suami dengan penuh santun, mengingatkannya terhadap apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atasnya, berupa keharusan membaguskan pergaulan dengan istri dan sebagainya.

والله تعالى أعلم بالصواب.

   Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc., M.Pd

Diperiksa oleh : …..

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button