SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1094 –ย BERSABARLAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1094

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BERSABARLAH

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama : Nadhilah
Angkatan: T3
Grup : 12
Nama Admin : Rianti
Nama Musyrifah : Dzihni Nabilah
Domisili : Jakarta

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ana ingin bertanya. Bagaimana seharusnya sikap anak dan orang tua?

Jika sang anak telah menemukan laki-laki pilihannya, namun orang tua tidak mengizinkan dengan alasan yang selalu berubah. Dan selalu ingin menikahkan anaknya dengan orang lain. Sedangkan sang anak tidak mau.

Bagaimana seharusnya sikap anak dan orang tua di permasalahan tersebut?

Mohon pencerahannya Ustadz.

 

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

Sikap anak bersabar sambil meyakinkan orang tua agar menyetujui laki-laki pilihannya bahwah akhlak dan agamanya bagus,dan bertanggung jawab.

Sikap orang tua sebagai wali wanita maka dia tidak berhak untuk mencegahnya menikah dengan orang-orang sepadan dengannya yang dia sukai. Adapun jika wanita tersebut ingin menikah dengan orang yang tidak sepadan, maka dia berhak melarangnya, dan karena itu dia tidak disebut menghalangi.

Dan orang tua tidak boleh memaksa anaknya menikah dengan yang tidak disetujuinya berdasarkan hadits Nabi Shallallahu โ€™alaihi wa Sallam:

ู„ุง ุชูู†ู’ูƒูŽุญู ุงู„ุฃูŽูŠู‘ูู…ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูุณู’ุชูŽุฃู’ู…ูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุง ุชูู†ู’ูƒูŽุญู ุงู„ู’ุจููƒู’ุฑู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูุณู’ุชูŽุฃู’ุฐูŽู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽูƒูŽูŠู’ููŽ ุฅูุฐู’ู†ูู‡ูŽุงุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุณู’ูƒูุชูŽ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ุฑู‚ู… 4741)

โ€œAl-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para sahabat bertanya, โ€˜Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?’ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju).” (HR. Bukhori, no. 4741).

 

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button