![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 1137
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
KELUARNYA CAIRAN PUTIH TANDA TELAH BERSIH DARI HAID
๐ฌ Pertanyaan
Nama: Anna
Angkatan: T29
Grup : –
Nama Admin : Karina D. H
Nama Musyrifah : Sarah putri
Domisili : Tambun, bekasi
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Izin bertanya di luar materi Ustadz,
Kebiasan haid saya tidak teratur, kadang 5 hari kadang 7 hari.
Bagaimana cara menentukan bahwa darah haid saya sudah selesai?
Apakah dari hari terakhir ( 7hr) atau dari warna darah haid yang sudah tidak keluar/cairan warna kuning atau putih.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงูููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู ุงููู
Bahwa dulu para wanita menemui Aisyahย radhiyallahu โanhaย dengan membawa tas kecil berisi kapas yang adaย shufrahย (cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:
ูุงู ุชูุนูุฌููููู ุญูุชููู ุชูุฑููููู ุงูููุตููุฉู ุงูุจูููุถูุงุกู
โJangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidhaโ.โ
Bukhari mengatakan: โMaksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.โ (Shahih Bukhari, 1:71).
Pertama, al-Qasshah al-Baidhaโ adalah kapasnya masih utuh putih sebagaimana serpihan batu bata putih. Sehingga maksud perkataan Aisyah adalah jangan kamu terburu-buru menganggap sudah suci sampai kamu melihat kapas yang dimasukkan ke farji itu bersih (tetap putih) tidak ada bekas darahnya dengan berbagai macam warnanya, termasuk sufrah. Penafsiran ini diberikan Ibnu Rajab dan beberapa ulama lainnya.
Kedua, al-Qasshah al-Baidhaโ adalah cairan putih yangย keluarย sebagai tanda berhentinya haid. Tafsir kedua ini merupakan tafsir Imam Malik, az-Zailaโi, dan beberapa ulama lainnya. Sehingga maksud Aisyah adalah bahwasanya tanda sucinya haid itu dengan keluarnya cairan putih. (Mausuโah Kuwaitiyahย 2:12197 danย Syarh Shahih al-Bukhariย Ibn Rajab 2:126).
Kesimpulan yang lebih tepat dalam hal ini bahwa makna al-Qasshah al-Baidhaโ memuat dua makna di atas. Karena tidak semua wanita memiliki tabiat yang sama ketika haid. Bagi wanita yang memiliki kebiasaan mengalami keputihan paska haid, maka berhentinya haid ditandai dengan keluarnya cairan itu. Sementara bagi wanita yang tidak mengalami keputihan pasca haid maka indikator berhentinya haid adalah kepastian tidak ada lagi cairan yang keluar. Sehingga ketika dibersihkan dengan kapas maka kapas itu masih putih seperti semula. (Fatwa Islam, no. 5595).
Jika setelah datang tanda suci, dengan salah satu indikator di atas, kemudian muncul cairan keruh atau kekuningan, atau kecoklatan maka tidak dihitung sebagaiย haid. Sehingga tetap berkewajiban shalat, puasa, sebagaimana layaknya wanita suci.
Ini berdasarkan keterangan Ummu Athiyahย radhiyallahu โanha, beliau mengatakan:
ูููููุง ููุง ููุนูุฏูู ุงููููุฏูุฑูุฉูุ ููุงูุตููููุฑูุฉู ุจูุนูุฏู ุงูุทููููุฑู ุดูููุฆูุง
Kami tidak menganggap cairan keruh atau kekuningan setelah suci sebagai bagian dari haid. (HR. Abu Daud 307 dan dishahihkan al-Albani).
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ย Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah