SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 1152
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENGIKUTI MTQ
๐ฌ Pertanyaan
Nama: Vida
Angkatan: T4
Grup : GiS T45
Nama Admin : Siti Wahyu
Hardianti
Nama Musyrifah : Ummu Kahfi
Domisili : Pontianak
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Bismillah…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz..
Izin bertanya.
Apakah hukumnya pertandingan membaca Al-Qur’an semisal MTQ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงูููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู ุงููู
Bismillah, wash shalaatu was salaamu โalaa rasulillaah, Amma baโdu.
Dibolehkan perlombaan musabaqoh al quran karena hal tersebut akan menguatkan hafalan yang bermanfaat untuk membela agama islam qiyas terhadap lomba yg diperbolehkan untuk membela agama Allah seperti balap kuda,memanah atau balap unta.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: โLomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahuโ’alaihi wa Sallam:
ูุง ุณุจููู ุฅูุง ูู ููุตูู ุฃู ุฎููู ุฃู ุญุงูุฑู
โTidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.โ
Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syarโi, karena menuntut ilmu syarโi juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syarโi dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahโ .
Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah:
1. Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya.
2. Semua lomba ilmu-ilmu syarโi seperti lomba hafalan Al Qurโan, lomba tilawah Al Qurโan, lomba hafalan hadits, dan semisalnya.
Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam Islam.
Fatwa Komisi Fatwa Saudi/Lajnah Daimah juga mengatakan tidak masalah perlimbaan hafalan Alquran bila bertujuan memotivasi umat.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah